Tutup
BeritaNasional

DPR RI Tetapkan RUU Minerba sebagai Usul Inisiatif, Bahas Perubahan Penting

6899
×

DPR RI Tetapkan RUU Minerba sebagai Usul Inisiatif, Bahas Perubahan Penting

Sebarkan artikel ini
DPR RI Tetapkan RUU Minerba sebagai Usul Inisiatif, Bahas Perubahan Penting
Sidang Paripurna DPR RI, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR./Foto Istimewa/Humas DPR RI

Kabarnusa24.com – JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR RI.

“Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco, yang langsung dijawab dengan seruan “Setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Pengesahan ini mengikuti persetujuan sebelumnya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU Minerba tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada peningkatan sektor pertambangan. Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Minerba memiliki semangat yang sangat mendukung kebijakan strategis pemerintah saat ini, khususnya terkait dengan percepatan hilirisasi sumber daya alam.

“Perjalanannya masih panjang, tetapi substansi RUU ini penting untuk mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan,” ujar Bob Hasan.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno yang digelar sebelumnya, pada Senin (20/01/2025), terdapat empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Empat poin tersebut adalah: Percepatan Hilirisasi Mineral dan Batubara, Aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Ormas Keagamaan, Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi, serta Pemberian IUP untuk UMKM.

RUU Minerba ini mendapat respons positif dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Dari delapan fraksi yang hadir, empat fraksi menyetujui dengan catatan, sementara empat lainnya menyetujui tanpa catatan. Persetujuan ini menandai langkah awal bagi proses legislasi revisi UU Minerba yang akan terus dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah.

Penetapan itu juga menjadi titik awal untuk mempercepat langkah-langkah strategis dalam sektor pertambangan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui hilirisasi dan pemberdayaan sektor lainnya, seperti pendidikan, organisasi keagamaan, dan UMKM.

 


Sumber: Infopublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *