Karawang|kabarnusa24.com
Beredarnya kasus dugaan penggunaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dipergunakan sebagai material pengarugan halaman rumah salah satu warga Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa tanah yang dibelinya dari salah seorang sopir yang bekerja ditempat limbah tersebut, seharga Rp 650 merupakan limbah B3 yang notabene bahan berbahaya.
Atas dasar informasi tersebut, kemudian pada Kamis, 6 Februari 2025. Tim dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) secara langsung ke lokasi, untuk memastikan benar atau tidaknya tanah yang diperjual belikan mengandung B3?
Hanya saja, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jayakerta, Suhendar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap tim PPLH DLH Karawang dalam melakukan Verlap, tidak mengambil langkah tindakan.
Karena yang diharapkan olehnya, PPLH setidaknya melakukan pelaporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Polisi.
Menyikapi protes dan kritikan Kasi Trantib Kecamatan Jayakerta terhadap PPLH DLH Karawang. Salah seorang aktivis Karawang, Andri Kurniawan mempertanyakan pemahaman Kasi Trantib tersebut tentang fungsi PPLH DLH dan tahapan prosedur penanganan?
“Seharusnya Kasi Trantib Kecamatan Jayakerta yang merupakan kategori pejabat eselon IV, memahami fungsi dan tahapan prosedur,” ujar Andri
Kurniawan, Kamis 06 Pebruari 2025.
Namanya juga Verlap tambah Andri, tentunya baru memverifikasi atau memastikan kebenarannya? Itu pun mungkin perlu ada alat uji terlebih dahulu, melalui uji laboratorium dikantor DLH Karawang.
“Bila mana terbukti, kemudian berlanjut pada tahapan selanjutnya, dimana PPLH harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Sat Pol PP) Karawang. Atau mungkin kalau jelas unsur pidananya, bisa langsung ditindak lanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karawang,” jelas Andri
Baik PPUD Sat Pol PP, atau pun Unit Tipiter Polres Karawang, yang menjadi dasar tindakannya adalah hasil Verlap PPLH DLH sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk menguji kebenarannya, sambungnya.
Masih kata Andri, seharusnya Kasi Trantib Kecamatan Jayakerta, tidak perlu curiga berlebihan, dengan mencurigai PPLH DLH Karawang ada sesuatu? Karena tidak langsung mengambil tindakan.
“Permasalahan ini perlu kehati – hatian dengan terlebih dahulu dilakukan Verlap dan diuji melalui lab. Karena ketika ditindak lanjuti, sudah dapat dipastikan ini adalah persoalan hukum,” tuturnya
Menurut Andri, sebaiknya Kasi Trantib tidak perlu memberikan reaksi berlebihan seperti itu. Sebagai pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam ketentraman dan ketertiban, sebaiknya kawal saja proses yang sudah berjalan.
“Saya pastikan, PPLH DLH, PPUD Sat Pol PP dan Unit Tipiter Polres Karawang akan serius mengusutnya. Karena sumbernya sudah jelas, ada penjual yang merupakan sopir dari terduga perusahaan limbah,” pungkasnya.