Langsung ke konten
Breaking News
Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap Kasus 3C Lampung Utara – Tiga bandit jalanan yang kerap beraksi di tiga wilayah berbeda, yaitu Bunga Mayang, Kotabumi Utara, dan Abung Selatan, di ringkus Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, di tiga lokasi terpisah. Mereka merupakan para pelaku pencurian motor (curanmor), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) atau “3C” Yang sempat meresahkan warga Lampung Utara. Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, didampingi Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka curanmor dan Curat serta curas dalam kurun waktu satu minggu. “Pengungkapan ini kami lakukan menjawab keresahan, serta keluhan masyarakat terkait curanmor, khususnya di Lampung Utara, ini membuktikan hal itu ditanggapi dengan serius oleh kepolisian” ungkap Kompol Yohanis. Rabu (28/5/25). “Diharapkan dengan diungkapnya kasus ini, curanmor di Kotabumi dan sekitarnya dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman” Imbuhnya Diterangkan lebih lanjut oleh Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama pelaku pertama di tangkap TP (35) Warga Dusun I Desa Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah. “Bersama pelaku turut diamankan 1(satu) unit sepeda motor honda grand warna hitam dengan nopol F 4196 AB dengan noka NC222.78246 Dan nosin NCE 1177863” terang AKP Apfryyadi “Waktu Kejadian DI jalan raya sukamaju kalicinta Kotabumi Pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib” lanjut Kasat Reskrim. “Tersangka kedua yang diamankan adalah PWT alias Apun (40) warga Desa Pagar Blambangan Pagar, bersama pelaku turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama cokelat No. Pol. BE 2890 GAF Noka MH1JM9115MK53411 NoSin JM91E1952994” ujarnya Diterangkan AKP Apfryyadi Waktu Kejadian Pada Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib.TKP Jl. Lintas Sumatera Desa Blambangan Pagar Kec. Blambangan Pagar. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA R No.pol B 6311 GLO (nopol sudah dilepas), Noka MH340700283778016, Nosin: 407778040 warna biru (di skotiet wama hitam) di sita dari pelaku ketiga PTR (29) warga RT 02 RW 06 Desa Sukadana Udlik Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. “Waktu kejadian minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 20.30 wib, TKP di pinggir rawa yang beralamatkan di desa Handuyang Ratu Kec. Bunga Mayang Lampung Utara” tuturnya. Karena perbuatannya tersangka TP (35) dan PWT alias Apun (40) akan dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara 9 tahun, sementara tersangka PTR akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun. (*)
*Tunjukkan Kejujuran, Casis Polri Asal Lampung Kembalikan HP yang Ditemukan Usai Binsik* LAMPUNG – Sikap jujur dan tanggung jawab ditunjukkan Astra Wilianzah (20), calon siswa Bintara Polri tahun 2025 asal pengiriman Polres Lampung Utara. Usai mengikuti pembinaan fisik (binsik) di Lapangan Kalpataru, Kemiling, Bandar Lampung, Jumat pagi (30/5/2025), Astra menemukan sebuah ponsel tergeletak di jalan dekat area parkir luar lapangan. Saat itu, Astra yang hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Bukit Bhayangkara Permai, Kemiling, segera mengambil dan mengamankan ponsel tersebut, lalu membawanya ke kantor Polsek Kemiling untuk diserahkan kepada petugas jaga. “Saya menemukan HP itu di pinggir jalan dekat parkiran luar Kalpataru. Karena khawatir milik orang yang sedang panik mencarinya, saya langsung serahkan ke Polsek Kemiling agar bisa cepat dikembalikan ke pemiliknya,” ujar Astra Wilianzah. Astra menambahkan bahwa apa yang ia lakukan adalah bentuk tanggung jawab sebagai calon anggota Polri. “Bagi saya, kejujuran adalah modal utama jika ingin mengabdi di institusi Polri. Ini soal prinsip, bukan soal besar kecilnya barang yang ditemukan,” ucapnya. Tindakan yang dilakukan Astra mendapat apresiasi dari pemilik ponsel bernama Milia. Ia mengaku sangat bersyukur karena ponsel yang hilang berhasil kembali berkat kejujuran seseorang yang belum pernah ia kenal sebelumnya. “Saya sangat berterima kasih kepada Astra. HP saya berisi data penting. Saya pikir sudah hilang selamanya, tapi ternyata ditemukan dan dikembalikan oleh orang sejujur itu,” ujar Milia saat dihubungi melalui WhatsApp. Ia mengaku mendapatkan nomor kontak Astra setelah berkoordinasi dengan anggota Polsek Kemiling yang menerima laporan penemuan ponsel. “Jarang sekali ada orang seperti dia. Saya salut dan doakan semoga Astra bisa lulus seleksi dan menjadi anggota Polri yang jujur dan amanah,” imbuh Milia. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun turut memberikan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan Astra. Menurutnya, kejujuran adalah pondasi utama dalam membentuk karakter anggota Polri sejak proses seleksi. “Apa yang dilakukan Astra menjadi bukti bahwa nilai-nilai kejujuran masih tertanam kuat di kalangan generasi muda, terutama calon anggota Polri. Ini patut dicontoh,” ujar Kombes Yuyun. Ia juga menegaskan bahwa Polda Lampung selalu mendorong agar sikap integritas ditanamkan sejak dini, baik dalam proses rekrutmen maupun pembinaan. “Kami sangat menghargai sikap seperti ini. Kejujuran, rasa tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama adalah karakter utama yang ingin kami bangun di lingkungan Polri,” tegasnya. Langkah Astra menjadi cerminan nilai-nilai luhur yang wajib dimiliki setiap calon anggota kepolisian—jujur, peduli, dan bertanggung jawab terhadap sesama. Sebuah keteladanan yang layak diapresiasi.