Tutup
Daerah

Mafia Tanah Akui Lahan Petani dengan AJB Bodong

3
×

Mafia Tanah Akui Lahan Petani dengan AJB Bodong

Sebarkan artikel ini
Mafia Tanah Akui Lahan Petani dengan AJB Bodong

Purwakarta, Kabarnusa24.com- Masyarakat desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta sangat resah dengan ulah oknum mafia tanah yang semakin merajalela dan merugikan masyarakat.

Hal tersebut dialami oleh ratusan warga  Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawabarat,  yang sehari hari sabagai petani.

Salah satu warga setempat (AS)  yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya ke pada awak media.

“Kami sangat mengharapkan  Satgas Mafia Tanah dapat menggulung gerombolan sendikat Mafia tanah yang selama ini  meresahkan para petani yang ada di sini, ungkapnya, Selasa 18/10/2022.

Lanjut AS  disini kami para  petani, Swasembada  yang berada di Desa  Sukatani  Bendul  Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta  Jawa Barat sangat resah dengan ulah para oknum- oknum Mafia tanah yang akan mengusik lahan kami dengan mengatasnamakan pemilik lahan yang kami garap puluhan tahun, dengan surat-surat yang tidak jelas, beber AS.

Lanjut AS mengungkapkan, Gerombolan sindikat mafia tanah yang Mengatas namakan  Tana Sanukri  dan  Siti Amar Abdulah mengalami lahan kami padahal,  dengan laporan  NO.POL: B/ 556/VI/2004. Jajaran Polwil Purwakarta menetapkan  hasil (RESUME) Dasar: Laporan Laporan Polisi  NO. POL: LP / 17 / VI / 2004 Wil PWK tgl 15 Juni 2004,
Tentang penggelapan benda tidak bergerak  / Penyerobotan  tanah, dan juga terbitnya surat perintah penyidikan  No. Pol: SP. DIK/14/VI/2004/Reskrim.
Tgl. 15 Juni 2003

Namun Ironisnya Sertipikat Nomor: 33 Sertipikat Nomor: 43. Sertipikat Nomor: 44. Sertipikat Nomor: 37. Sertipikat  Nomor: 38.

“Dan juga sudah timbul akta-jual beli nomor: 134/2014 yang di keluarkan oleh notaris Kus Hariaji SH., SPN., yang berkantor di jalan Sudirman Purwakarta Jawa barat, tutur warga yang identitasnya tudak mau di publikasikan.

Pasalnya transaksi jual beli tanah seluas 8010 M2 dengan Harga Rp 200.000.000.  dan terdapat juga akta lainnya diantaranya:

AKTA JUAL BELI  NOMOR: 131/2014. Dengan notaris yang sama  telah melakukan transaksi jual beli tanah dengan luas  74.490 M2 dengan harga Rp 1 500.000.000

AKTA JUAL BELI  NOMOR: 130 / 2014  dengan notaris yang sama terjadi pula teransaksi jual beli sebidang tanah dengan luas 27.700. m2 dengan harga Rp 600.000.000

AKTA JUAL BELI NOMOR: 129 / 2014 Juga terjadi teransaksi juwal beli tanah dengan luwas 64.610 dengan  harga Rp 2,500.000.000

AKTA JUAL BELI  NOMOR: 128 /  2014
Terjadi juwal beli tanah seluwas 82.590 m2  dengan harga Rp 2.000.000.000. Kami meduga keras adanya  keterlibatan pihak oknum BPN Purwakarta, sebab sertipikat bola dunia telah berubah menjadi lambang Garuda dengan nomor seritipikat yang sama, imbuhnya .

Masih kata AS, Ironisnya lagi, lokasi tanah yang di jadikan objek transaksi jual beli terletak di blok Cimuntuk dan blok Tegal Gebang Desa sukatani  Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa barat  saat ini sedang dalam sengketa yang belum ada kekuatan hukum nya, bebernya.

“Kami meminta kepada Penegak Hukum yang ada di Purwakarta,  Khususnya Polres Purwakarta segera  bertindak  dan mengusut tuntas adanya Transaksi jual beli tanah yg bukan hak milik tandas AS.

Menurut keterangan dari sejumlah  para penggarap dan  tokoh masyarakat Desa Sukatani dan Desa Cibodas, Awak media memperoleh keterangan bahwa, setiap penggarap  dipungut pajak oleh oknum yang bernama Oiyep.

” dengan mengkliam bahwa tanah tersebut milik pak Tri, cetus salah satu warga yang juga sebagai penggarap.

“Yang kami heran kami tidak kenal dengan orang yang bernama Pak Tri yang mengaku pemilik lahan yang kami garap.

“Kami warga Desa  Sukatani Bendul sekali lagi memohon dan  sangat mengharapkan  aparat  penegak hukum  untuk segera  mengusut  tuntas gerombolan  sendikat  mafia tanah yg selalu meresahkan  kami, tutur warga.

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN RI,  Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengapresiasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah,  atas kinerja yang  sangat tegas dalam menyikapi  Mafia tanah  Hal tersebut terbukti “Keseriusan dalam memberantas mafia tanah sampai ke akarnya karena salah satu program utama dan prioritas dan instruksi dari  Bapak Presiden,” ujar Menteri ATR/BPN  Hadi Tjahjanto (Rabu, 20/07/2022).

“Oleh sebab itu, hal ini menjadi komitmen bersama, dan akan terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN kata Menteri Hadi Tjahjanto, sama seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN RI.

Seperti di Jakarta, Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *