Bekasi-kabarnusa24.com
Penelusuran team media bramastanews.com ( Rabu 16/11/2022) ke berbagai dinas terkait perizinan telah di peroleh kesimpulan bahwa
PT Sukses Reka Mandiri yg terletak di Jl Chairil Anwar, Dusun Dua Rt/Rw 001/011, Kampung Sempu, Desa Cicau Kabupaten Bekasi disinyalir Tidak Berizin.
“Di data kami belum ada bu, belum terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan di Keterangan Rencana Kota (KRK) Dinas Cipta Karya Bidang Tata Ruang Kabupaten Bekasi” ungkap Staff bidang Tata Ruang tersebut tegasnya. SIINas adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah, Tambahnya.
“ya belum ada pengajuan permohonan dan proses perijinan dari pengusaha PT SRM tersebut” jawaban pun terlontar dari staff lainnya di ruang kerja yg di dominasi kaum hawa tersebut, senada dengan keterangan staff bidang Bangunan Umum Dinas Cipta Karya sebelumnya (selasa 08/11/2022).
“Sangsinya adalah PENYEGELAN atau menyetop sementara ( sampai perizinan nya terpenuhi ) pembangunan tersebut oleh warga dan pemerintah Desa setempat dan atau dinas terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) yang merupakan perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah” ungkap salah satu staff Dinas Perindustrian saat awak media meminta pendapat dan informasi terkait perizinan PT SRM.(21/11/22)
“Akan segera kami lakukan Pemanggilan kepada pihak pengusaha” ungkap Deni Mulyadi. Pj Kasat PolPP Kabupaten Bekasi ( kamis 24/11/22 ), saat menerima surat laporan keresahan warga di ruang kerjanya, ucapan yang di lontarkan langsung kehadapan awak media ini menjadi harapan yg sangat kuat paska kesia-siaan warga dan awak media selama ini kepada pihak pemerintah desa Cicau dan kecamatan Cikarang pusat, yang selalu di abaikan.
“Setidaknya kita lihat dalam satu minggu ini, karena sistem birokrasi dan proses regulasi surat memang membutuhkan sedikit waktu dan pemakluman. Tegasnya
Semoga dalam waktu dekat Satpol PP Kabupaten Bekasi segera melakukan penyegelan dan atau penutupan sementara, sebelum perizinan terpenuhi sesuai mekanisme dan tahapannya, agar apa yang dikhawatirkan masyarakat setempat dapat terjawab.
(Rin’$/red)