Bondowoso – kabarnysa24.com.
Unit Resmob dan Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil mengaman kan 3 Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Subs Pertolongan Jahat (Penadahan).
Diketahui Ketiga Pelaku atas Nama Inisial SM Laki-laki, umur 40 Tahun, karyawan swasta, Alamat Desa Kalibaru Kulon Rt. 2/6 Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, Pelaku NF Laki-laki, umur 33 tahun, Buruh Harian Lepas, Alamat Desa Sidomulyo Rt.2/22 Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Pelaku HF Laki-laki, umur 37 tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Sumber Kejayan Rt. 02/02 Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.
Dalam keterangannya Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, “Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap 5 (lima) ekor burung Murai Jantan Jenis Medan milk korban a.n ABDUR RAHMAN, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira jam 02.00 wib di rumah korban masuk wilayah Dusun Andung Rt. 16/06 Desa Karang Melok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang sudah menjadi sasaran pencurian dengan didahului merusak atau mencongkel pintu, ” ungkapnya.
” Setelah berhasil masuk ke dalam rumah selanjutnya pelaku masuk ke dalam dan membawa kelima burung murai jantan jenis medan dengan ekor berbagai ukuran, bahwa akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), “jelasnya.
“Selanjutnya pada hari senin tanggal 5 Desember tepatnya di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Mayang Kabupaten Jember sekira pukul 19.00 WIB unit resmob Polres Bondowoso mengamankan 2 (dua) pelaku yang bernama Inisial NF dan HF pada saat keduanya sedang melakukan transaksi jual beli 1 (satu) dari 5 (lima) burung murai milik korban yang sebelumnya diketahui hilang, “imbuhnya.
“Dimana pelaku NF yang bertindak sebagai penjualnya mengaku mendapatkan burung tersebut dari pelaku SM, di hari yang sama sekira pukul 21.00 wib tepatnya di sebuah rumah masuk wilayah Desa Kalibaru Kulon Rt. 2/6 Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi unit resmob polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku SM yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan subs pertolongan jahat, “kata Kasat Reskrim.
“Menurut pengakuan pelaku SM dirinya mendapatkan burung murai yang diduga hasil kejahatan tersebut dari seseorang yang bernama SU (DPO) alamat Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi, ” tambahnya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 (satu) Ekor Burung Murai Jantan jenis Medan dengan Panjang ekor 31 cm, 1 (satu) Ekor Burung Murai Jantan jenis Medan dengan Panjang ekor 12 cm, 1 (satu) buah kurungan Burung Murai. Atas perbuatan ketiga pelaku kami jerat dengan Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Subs Pertolongan Jahat (Penadahan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e Subs 480 Ke-1e, 2e KUH Pidana, “pungkasnya.
(Hms/AR).