Tutup
NasionalDaerah

H. Norman Yulian Terpilih Menjadi Ketua Umum PPDI Periode 2022-2027 Dalam Musyawarah Nasional Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (MUNAS PPDI) Ke-7

5
×

H. Norman Yulian Terpilih Menjadi Ketua Umum PPDI Periode 2022-2027 Dalam Musyawarah Nasional Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (MUNAS PPDI) Ke-7

Sebarkan artikel ini
H. Norman Yulian Terpilih Menjadi Ketua Umum PPDI Periode 2022-2027 Dalam Musyawarah Nasional Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (MUNAS PPDI) Ke-7

Jakarta – kabarnusa24.com –

Musyawarah Nasional Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia atau disingkat (Munas PPDI) ke-7 diselenggarakan pada selasa-rabu (6-7/12/2022) bertempat di Balairoom Hotel Matraman Jakarta Timur.

Dalam Munas tersebut H Norman Yulian, terpilih menjadi Ketua Umum mengalahkan sdr. Alam dengan perolehan suara 29 suara untuk H. Norman Yulian dan 2 suara untuk sdr. Alam dan suara tidak sah 2 suara.

Kepada awak media H. Norman Yulian memaparkan proses Musyawarah Nasional (MUNAS) PPDI yang ke-7, dimana dalam musyawarah nasional tersebut H. Norman Yulian Terpilih secara Voting sehingga menjadikan dirinya Ketua Umum PPDI.

“Ini adalah amanah yang harus saya terima untuk membawa visi dan misi PPDI khususnya sebagai organisasi Perkumpulan Penyandang Dipabel, kearah yang semakin baik, juga memperjuangkan hak-hak kami untuk turut serta dalam pembangunan di Indonesia. Sehingga kami semua mendapatkan penghidupan yang layak sama seperti dengan orang lain pada umumnya”, papar ketua umum PPDI untuk Periode 2022-2027

Di jabarkanya juga “Karena kita tahu bahwa PPDI adalah payung bagi organisasi sosial penyandang disabilitas, organisasi sosial disabilitas dan organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas sesuai dengan tingkat kedudukannya berfungsi sebagai wadah perjuangan, koordinasi, konsultasi, advokasi dan sosialisasi disabilitas di tingkat nasional dan internasional. PPDI bertujuan memperjuangkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas agar memperoleh kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan serta dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan“.

Masih katanya “dan untuk saat ini dalam program 100 hari kerja saya bersama pengurus PPDI lainnya lebih memfokuskan kepada Pendataan dan administrasi-administrasi terlebih dahulu, sebagai langkah awal kerja kami bersama pengurus. Memvalidasikan dan mereferensentatifkan jajaran pengurus di serluruh tanah air di tingkat provinsi dengan melakukan konsolidai-konsolidasi dan koordinasi organisasi PPDI, agar eksistensinya semakin berkibar dan juga berupaya bagaimana caranya supaya mendapat anggaran atau dana hibah setiap tahunnya dari pemerintah, Melakukan kampanye kepedulian dan kesadaran publik sebagai media sosialisasi dan informasi tentang penyandang disabilitas kepada masyarakat”, Tegas Ketua Umum H. Norman Yulian.

Satu lagi tambahnya “adapun harapan saya adalah karena ditahun ini adalah tahun politik jadi keterlibatan disabiltas tidak hanya menjadi peserta pemilih akan tetapi juga dilibatkan dalam kepanitian pemilu dari tingkat yang tertinggi sampai ketingkat yang terendah dalam Pesta Demokrasi Pemilu nanti” Tutup Ketua Umum PPDI H.

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) merupakan organisasi payung dan beranggotakan beragam organisasi disabilitas di Indonesia yang didirikan pada tahun 1987.

H. Norman Yulian Terpilih Menjadi Ketua Umum PPDI Periode 2022-2027 Dalam Musyawarah Nasional Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (MUNAS PPDI) Ke-7

Visi lembaga ini adalah mewujudkan partisipasi penuh dan persamaan kesempatan penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan. PPDI berfungsi sebagai lembaga koordinasi dan advokasi bagi anggota-anggotanya, sedangkan bagi pemerintah PPDI merupakan mitra dalam penyusunan berbagai kebijakan dan program berkaitan penyandang disabilitas.

PPDI memiliki jaringan kerja hampir diseluruh provinsi di Indonesia dan merupakan anggota dari Disabled People Internasional. Sejak tahun 2005, PPDI bersama organisasi jaringannya aktif mendorong dan memberikan konsep naskah akademis bagi proses ratifikasi CRPD hingga diterbitkannya UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *