Bekasi || Kabarnusa24.com
Pasca diundangnya Ketua BPD Kedungwaringin, Camat Kades, Kasus III Desa Kedungwaringin dan dilakukan rapat bersama terkait persoalan Ketua BPD Desa Kedungwaringin salah satu perwakilan warga Desa Kedungwaringin merasa tidak puas karena menurutnya rapat tersebut hanya menilai dari keterangan sebelah pihak dalam hal ini Ketua BPD Kedungwaringin, Kadus III, Kepala Desa dan Camat Kedungwaringin, sementara perwakilan atau warga dari Dusun I,II,dan III tidak dihadirkan untuk memberikan alasan permasalah Ketua BPD yang tidak menjalankan fungsi nya sebagai Ketua BPD, ujar Gunawan kepada Media, Rabu 07/12/2022.
Lanjutnya, kata Gunawan, hasil rapat, notulensinya tidak sesuai fakta yang ada, justru dari ratusan warga dusun I,II dan III sudah memberikan surat Mosi tidak percaya terhadap Ketua BPD Kedungwaringin ke beberapa Instansi termasuk DPMD Kabupaten Bekasi, namun surat mosi tidak percaya hanya di tanggapi dengan rapat yang diduga sudah dikondisikan, tanpa melihat fakta yang ada.
” Dari kinerja ketua BPD Kedungwaringin yang kami anggap tidak becus, dari fasilitas ATK kantor dan lainnya yang raib, dari kesalahan menyalahgunakan wewenang dengan seenaknya menjaminkan motor inventaris dan banyak lagi, mestinya pihak DPMD tidak hanya menanggapi dari salahsatu pihak harus juga mengundang perwakilan warga serta tokoh masyarakat untuk menerbangkan fakta yang sebenarnya, cetus Gunawan, yang akrab di sapa Gunawan Gerandong.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi Rachmat Atong ketika dikonfirmasi lewat pesan Wathsapp hanya memberikan notulensinya kepada awak media bahwa semua sudah ada notulen hasil rapat bang tulisnya singkat.
Beberapa bagian Isi hasil kesimpulan rapat yang tertuang dalam notulensinya yaitu :
1.Masyarakat dan warga yang ada di Dusun III masih dalam keadaan aman dan kondusif.
2.Ketua BPD tetap bekerja normatif menjalankan tugas pokok dan fungsinya,selama kinerja dan tanggungjawab pekerjaannya masih berjalan dengan baik,tetap bersinergi baik dengan Kepala Desa.
3. Terkait permasalahan sengketa tanah dari ketua BPD selaku keluarga ahliwaris tetap ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
Perwakilan warga dari Dusun I, II dan III yang merasa keberatan Jek, Junedi, Gunawan dan H.Dirja Sujani.
H.Dirja Sujani menambahkan, sebaiknya pihak DPMD kabupaten Bekasi harus mendengar juga dari unsur masyarakat terkait persoalan Ketua BPD bukan hanya pihak pemerintah saja yang hanya membela kepentingannya, jangan sampai permasalahan ini menjadi tidak selesai dan tuntas dan akan tetap enjadi polemik di masyarakat, bahkan tidak sinergitas antara jajaran internal BPD sendiri sehingga saya anggap Ketua BPD Kedungwaringin tidak mampu memimpin, tandasnya.
Suwarno wakil ketua BPD mengeluhkan karena tidak sejalan dalam menjalankan program kerjanya.
Gimana pemerintahan mau berjalan ketika ketua BPD sama wakil ketua nya gak seiring sejalan, tukas Suwarno.