Oleh: Ustad Fajri (penggiat dakwah medsos asal Aceh)
Kabarnusa24.com | Acara resepsi pernikahan tidak menutup kemungkinan bisa melalaikan perintah solat, berikut ini sebuah pertanyaan, “Bagaimana Hukumnya Menjamak Solat Wajib Karena Sedang Pesta Pernikahan”.
Assalamu a’laikum
Izin bertanya Pak Ustad, Bolehkah menjamak sholat, pada waktu
Resepsi pernikahan dengan alasan supaya riasannya tidak rusak
terkena air wudhu. Saya ragu karena ada yang bilang boleh. Mohon jawaban nya. Terimakasih
Jawaban
Wa a’laikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sepakat ulama boleh jamak shalat karena safar (musafir) dan hujan dengan syarat dan ketentuannya masing-masing.
Ada pendapat tapi dhaif (lemah) bahwa boleh juga karena sakit. Ada juga yang menyebutkan boleh sebab satu kesibukan yang sangat mendesak yang tidak bisa dihindarkan.
Sedangkan pesta perkawinan tidak termasuk dalam salah satu 3 kategori di atas karena banyak waktu luang untuk melaksanakan shalat jika memang ada kemauan. Wallahu a’lam Bisoaf
Referensi: Kitab Bughyah al-Mustarsyidin disusun oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur, seorang ulama yang dikenal juga dengan nama Mufti Al Diyar, Allamah Hadromauth, Rais Hadramaut, Abu Tarim, dan Faqih Hadramauth.
(Dede)







