DaerahHukum & Kriminal

WS alias CMP Masih Aktif sebagai Kuwu Sukagumiwang, Camat: Sanksi Menunggu Kepastian Hukum

7
×

WS alias CMP Masih Aktif sebagai Kuwu Sukagumiwang, Camat: Sanksi Menunggu Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
WS alias CMP Masih Aktif sebagai Kuwu Sukagumiwang, Camat: Sanksi Menunggu Kepastian Hukum

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Camat Sukagumiwang, M. Mulya Setiawan, mengonfirmasi bahwa sosok berinisial WS alias CMP yang dikaitkan dengan dugaan intimidasi dan persoalan hukum merupakan Kepala Desa (Kuwu) aktif Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mulya untuk merespons laporan masyarakat serta pemberitaan yang beredar terkait dugaan persoalan hukum yang menyeret salah satu pamong desa tersebut.

“Betul beliau Kuwu di Desa Sukagumiwang,” kata Mulya Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Mulya mengatakan, pihak kecamatan sebelumnya telah meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan mengenai persoalan tersebut. Namun, WS menyampaikan bahwa penanganan perkara telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Pernah saya tanyakan perihal masalah tersebut. Beliau menjawab sudah diserahkan ke kuasa hukum beliau. Karena masalah pribadi, kami sarankan kepada beliau untuk menyelesaikannya secara baik,” tuturnya.

Meski persoalan tersebut dinilai sebagai ranah pribadi, Mulya menegaskan bahwa pihak kecamatan tetap menjalankan fungsi pembinaan terhadap pemerintah desa.

Ia mengatakan, imbauan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Sukagumiwang rutin disampaikan, khususnya terkait pentingnya menjaga nama baik, martabat, dan integritas jabatan.

“Sebagai Camat, saya selalu mengingatkan kepada seluruh kepala desa beserta pamong untuk selalu menjaga nama baik jabatan dan pemerintah desa pada jadwal pembinaan Pemdes,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan adanya sanksi administratif terhadap WS alias CMP, Mulya mengatakan pihak kecamatan masih menunggu kepastian proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk sanksi maupun tindakan administratif, kami sebagai pengawas di tingkat kecamatan menunggu hasil dari kasus yang terjadi. Jika dinyatakan bersalah, kami lanjutkan sesuai prosedur melaporkan kepada Bupati melalui Dinas DPMD,” tegas Mulya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan penyelesaian dan tidak berlarut-larut.

“Semoga masalahnya segera selesai,” pungkasnya.

Dengan demikian, untuk saat ini WS alias CMP masih tercatat sebagai Kuwu aktif Desa Sukagumiwang. Sementara terkait kemungkinan langkah administratif, pihak kecamatan menyatakan akan menunggu perkembangan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak yang merasa menjadi korban bersama kuasa hukumnya juga disebut akan terus mengawal proses perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin