DaerahKetahanan Pangan

Istri dan Anak Mantan Kuwu Disebut Masuk Data Bansos, Pemdes Mekarsari Soroti Ketepatan Sasaran

39
×

Istri dan Anak Mantan Kuwu Disebut Masuk Data Bansos, Pemdes Mekarsari Soroti Ketepatan Sasaran

Sebarkan artikel ini
Istri dan Anak Mantan Kuwu Disebut Masuk Data Bansos, Pemdes Mekarsari Soroti Ketepatan Sasaran

 

Indramayu, kabarnusa24.com Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah pemerintah desa menemukan sejumlah persoalan terkait ketepatan data penerima bantuan.

Kuwu Mekarsari, H. Wartaka, saat ditemui media di kediamannya pada Rabu (2/9/2026), mengaku masih menemukan ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Menurut H.Wartaka, persoalan tersebut salah satunya berkaitan dengan data penerima yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat terkini. Perubahan status warga, seperti meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan kondisi ekonomi, menurutnya perlu diperbarui secara berkala.

“Data dari pusat belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Ada warga yang kondisi ekonominya sudah berubah, tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan,” ujar H.Wartaka.

Ia juga menyoroti proses pendataan masyarakat yang sebelumnya melibatkan mantan perangkat desa. H.Wartaka menilai pendataan seharusnya dilakukan berdasarkan kondisi warga terkini melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan.

Istri dan Anak Mantan Kuwu Disebut Masuk Data Bansos, Pemdes Mekarsari Soroti Ketepatan Sasaran

Nama sariah desa mekarsari blok sukadarma RT 4 RW 2. Tidak mendapatkan bansos

H.Wartaka menyebut masih ada masyarakat yang dinilai layak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam daftar penerima. Di sisi lain, terdapat pula warga yang menurut pemerintah desa kondisi ekonominya relatif mampu, namun masih tercatat sebagai penerima.

“Banyak warga yang sebenarnya layak mendapatkan bantuan justru tidak menerima. Sementara ada yang kondisi ekonominya dianggap sudah mampu tetapi masih mendapatkan bantuan. Ini yang menurut kami perlu diperbaiki,” katanya.

Istri dan Anak Mantan Kuwu Disebut Masuk Data Penerima

Dalam persoalan tersebut, Wartaka juga mempertanyakan adanya sejumlah nama yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan kepala desa atau mantan kuwu, termasuk istri dan anak mantan kuwu, yang disebut masih tercantum dalam data penerima bantuan.

  1. Istri dan Anak Mantan Kuwu Disebut Masuk Data Bansos, Pemdes Mekarsari Soroti Ketepatan Sasaran

Namun, H.Wartaka menegaskan bahwa status sebagai keluarga mantan pejabat desa tidak serta-merta menjadi dasar seseorang dinyatakan tidak layak menerima bansos.

“Yang menjadi persoalan adalah apakah penerima tersebut memang memenuhi kriteria atau tidak. Jadi harus dilihat berdasarkan kondisi ekonominya dan data yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Desa Mekarsari, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bansos di desa tersebut mencapai 683 keluarga.

Camat: Pemdes Hanya Menyalurkan Sesuai Data Bulog

Sementara itu, Camat Tukdana Heka Sugoro memberikan penjelasan terkait mekanisme penyaluran bantuan pangan. Hal tersebut juga tercantum dalam surat edaran Kecamatan Tukdana Nomor 400.9/279/Kesos, tertanggal 21 Agustus 2026, yang ditujukan kepada para kuwu se-Kecamatan Tukdana.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemerintah desa wajib menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat sesuai Daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang diberikan oleh Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu.

Apabila terdapat sisa bantuan, penyaluran dilakukan kepada PBP cadangan sesuai daftar yang diberikan Bulog. Jika masih terdapat sisa setelah penyaluran kepada PBP cadangan, bantuan dapat diberikan kepada masyarakat pada desil 1–4 yang memenuhi persyaratan minimal, di antaranya lansia tunggal, perempuan kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, keluarga dengan PBP yang telah meninggal dunia, serta keluarga miskin yang belum menerima bantuan pangan.

Surat tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada masyarakat dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan penyaluran bantuan pangan.

Menanggapi adanya nama istri atau anak mantan kuwu yang disebut masuk dalam daftar penerima, Camat Tukdana menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dikonfirmasi kepada pihak Bulog karena pemerintah kecamatan dan pemerintah desa pada dasarnya bertugas menyalurkan bantuan berdasarkan daftar yang diterima.

“Kalau ada istri atau anaknya mantan kuwu dapat dikonfirmasi ke Bulog kenapa ada di daftar penerima bantuan. Karena kami dengan pemdes hanya menyalurkan saja,” jelas Heka Sugoro.

Menurutnya, apabila ditemukan PBP yang dinilai tidak tepat sasaran, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan disampaikan kepada Dinas Sosial melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan.

“Untuk PBP yang tidak tepat sasaran jadi masukan kami untuk ke Dinsos melalui PKH agar bisa direvisi sesuai ketentuan,” katanya.

Camat juga menjelaskan bahwa daftar penerima bantuan setiap tahun relatif tidak banyak berubah. Namun, saat ini terdapat perubahan terkait kenaikan desil, sehingga penerima bantuan pangan diarahkan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai dengan desil 4 sesuai ketentuan.

Pemdes Dorong Pemutakhiran Data

Pemerintah Desa Mekarsari berharap pemutakhiran data penerima bansos dapat dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Dinas Sosial, Bulog, serta pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan dan tidak menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.

“Yang kami harapkan data penerima terus diperbarui sesuai kondisi nyata di lapangan, sehingga bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan di masyarakat,” pungkas H. Wartaka.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin