TANGGERANG,– Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam mendukung upaya pemerintah memperluas basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Namun, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat komunikasi publik agar kebijakan perpajakan dapat dipahami masyarakat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hal tersebut disampaikan Shohibul saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Banten, pada Jumat (28/8/2026).
“Saya secara pribadi sangat setuju dengan perluasan basis pajak. Karena dengan perluasan basis pajak, tentunya akan menciptakan level playing field, kesetaraan,” kata Shohibul.
Menurutnya, perluasan basis pajak diperlukan agar kewajiban perpajakan tidak hanya dibebankan kepada masyarakat yang telah terjangkau administrasi perpajakan. Sebab, berdasarkan pemantauannya, ada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi namun belum tersentuh administrasi perpajakan sehingga harus diperlakukan secara setara.
“Nggak boleh (hanya) orang yang berkewajiban bayar pajak yang dipungut pajaknya, sementara pihak lain yang punya kemampuan, dia tidak membayar pajak karena administrasi perpajakan belum menjangkau,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Shohibul mengingatkan DJP agar lebih cermat dalam menyampaikan informasi perpajakan. Pasalnya, isu pajak cukup sensitif sehingga informasi yang tidak disampaikan secara utuh berpotensi menimbulkan keresahan dan berkembang menjadi polemik di masyarakat.
Ia mencontohkan munculnya polemik mengenai pajak atas kontrakan yang ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, ketentuan tersebut sebenarnya bukan merupakan aturan baru.
“Dalam situasi masyarakat yang sensitif seperti sekarang ini, barang yang sederhana jadi rumit. Sebagai contoh, mungkin kemarin-kemarin kita dengar ada yang namanya pajak kontrakan, heboh di media sosial. Sebetulnya aturan Pasal 4 ayat 2 itu kan sudah lama,” jelasnya.
Karena itu, Shohibul meminta DJP lebih responsif memberikan klarifikasi ketika muncul informasi perpajakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Kecepatan komunikasi, menurutnya, penting untuk mencegah berkembangnya keresahan di tengah masyarakat.
“Harapan saya dari Dirjen Pajak, segera merespons itu sebetulnya, sehingga tidak muncul keresahan. Itu sudah lama aturan itu,” ujarnya.
Terakhir, Shohibul menegaskan, perluasan basis pajak akan lebih mudah diterima apabila dibarengi strategi komunikasi publik yang tepat. Ia berharap DJP dapat menyampaikan kebijakan secara jelas dan mudah dipahami sehingga tujuan menciptakan keadilan serta meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai.
“Jadi hati-hati dengan masalah perluasan basis pajak. Perlu menurut saya strategi, bagaimana cara komunikasi yang tepat,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X tersebut.
(Red)







