Berita

Paripurna DPRD Tapteng Memanas, Rp173 Miliar untuk Korban Bencana Disepakati

40
×

Paripurna DPRD Tapteng Memanas, Rp173 Miliar untuk Korban Bencana Disepakati

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Tapteng Memanas, Rp173 Miliar untuk Korban Bencana Disepakati

TAPANULI TENGAH —Kabarnusa24.com)Kamis, 27 Agustus 2026. DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyepakati rekomendasi bantuan bencana senilai total Rp173 miliar dalam Rapat Paripurna. Rekomendasi tersebut terdiri atas Rp123 miliar bantuan tunai bagi korban bencana dan Rp50 miliar untuk beasiswa putra-putri Tapanuli Tengah, khususnya mahasiswa yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor.

Yang menjadi sorotan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah disebut tidak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, meski rekomendasi yang dibahas secara langsung berkaitan dengan penanganan masyarakat terdampak bencana dan membutuhkan tindak lanjut pemerintah daerah.

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Tapanuli Tengah pada 25 November 2025 disebut telah menimbulkan kerusakan rumah dan fasilitas umum serta berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam rekomendasinya, DPRD mendorong Pemkab Tapanuli Tengah mengalokasikan Rp123 miliar dari Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan tunai kepada masyarakat yang menjadi korban bencana. Bantuan diprioritaskan bagi korban yang hingga kini disebut belum menerima bantuan, dengan pendataan dan verifikasi lapangan sebagai dasar penyaluran.Paripurna DPRD Tapteng Memanas, Rp173 Miliar untuk Korban Bencana DisepakatiSelain bantuan tunai, DPRD merekomendasikan Rp50 miliar untuk beasiswa bagi putra-putri Tapanuli Tengah yang sedang menempuh pendidikan perkuliahan di wilayah Tapanuli Tengah, terutama mahasiswa yang terdampak bencana.

Dengan demikian, total nilai rekomendasi yang disampaikan DPRD mencapai Rp173 miliar. Namun, rekomendasi tersebut bukan otomatis menjadi pencairan anggaran, karena realisasinya tetap harus mengikuti mekanisme penganggaran, kewenangan pemerintah daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya perbedaan sikap di internal DPRD. Hasil rapat pimpinan bersama ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan DPRD pada 19 Agustus 2026 menyebut Fraksi NasDem, Gerindra, dan Golkar menyetujui bantuan. Fraksi PDI Perjuangan disebut tidak menerima, sedangkan Fraksi Demokrat abstain.

Kemudian, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 20 Agustus 2026, pimpinan rapat menyebut Partai NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB menyetujui rekomendasi. Sementara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat disebut tidak hadir dalam rapat tersebut.

Rekomendasi kemudian dibacakan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Jonieri Sibagariang. Setelah rancangan rekomendasi selesai dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkannya sebagai rekomendasi DPRD dan menyampaikannya kepada Pemkab Tapanuli Tengah.

Anggota dewan dan peserta rapat menjawab “Setuju!”, yang kemudian disusul ketukan palu. Dengan demikian, rekomendasi tersebut dinyatakan disepakati secara kelembagaan dan akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, persoalan mencuat ketika pimpinan rapat menyampaikan bahwa Pemkab Tapanuli Tengah tidak hadir dalam agenda paripurna tersebut. Karena itu, Sekretaris DPRD diminta menindaklanjuti hasil rapat dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Ketidakhadiran tersebut kemudian memantik interupsi dari peserta rapat atau masyarakat yang hadir. Sejumlah suara meminta pimpinan DPRD menjaga marwah lembaga persidangan dan tidak menjadikan keputusan mengenai bantuan masyarakat sebagai perkara yang dapat diperlakukan secara main-main.

Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Rekomendasi DPRD telah disepakati, tetapi pelaksanaan bantuan tetap membutuhkan keputusan dan proses lebih lanjut dari pemerintah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Masyarakat patut meminta keterbukaan mengenai sumber anggaran Rp123 miliar, mekanisme penyaluran, jumlah penerima, kriteria penerima, proses verifikasi, serta waktu pelaksanaan apabila rekomendasi tersebut nantinya ditindaklanjuti.

Hal serupa berlaku terhadap rekomendasi Rp50 miliar beasiswa. Publik berhak mengetahui siapa penerimanya, apa kriterianya, bagaimana proses seleksinya, dan bagaimana pengawasan agar anggaran benar-benar diterima mahasiswa yang membutuhkan.

Rekomendasi DPRD tidak boleh berhenti menjadi dokumen politik atau angka besar di atas kertas. Bagi korban bencana, ketukan palu bukanlah bantuan dan dokumen rekomendasi bukanlah pemulihan. Masyarakat membutuhkan kepastian dan tindakan nyata.

Setelah bencana 25 November 2025 berlalu, pertanyaan terbesar kini bukan lagi siapa yang berbicara paling keras di ruang sidang, melainkan siapa yang benar-benar bekerja memastikan masyarakat terdampak tidak kembali menjadi korban dari lambannya birokrasi dan kepentingan politik.

Rp173 miliar kini menjadi ujian bagi semua pihak. DPRD diuji konsistensinya mengawal rekomendasi, sementara Pemkab Tapanuli Tengah diuji keseriusannya memberikan jawaban dan tindakan nyata kepada masyarakat.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin