Berita

Masinton Sudah Bupati, Kok Masih “Pj.”? PPAS 2027 Tapteng Buka Borok Administrasi Pemkab

32
×

Masinton Sudah Bupati, Kok Masih “Pj.”? PPAS 2027 Tapteng Buka Borok Administrasi Pemkab

Sebarkan artikel ini
Masinton Sudah Bupati, Kok Masih “Pj.”? PPAS 2027 Tapteng Buka Borok Administrasi Pemkab

TAPANULI TENGAH, 26 Agustus 2026 —Kabarnusa24.com)Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani, mempertanyakan pencantuman nama Masinton Pasaribu dengan jabatan “Pj. Bupati Tapanuli Tengah” dalam dokumen rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2027.

 

Persoalan itu mencuat dalam rapat pembahasan KUA-PPAS DPRD Tapanuli Tengah. Ahmad Rivai menemukan nomenklatur “Pj. Bupati Tapanuli Tengah” masih tercantum pada bagian identitas kepala daerah dalam dokumen yang disampaikan kepada DPRD.

 

“Bahwasanya Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah yang sah adalah Bapak Masinton Pasaribu, S.H., M.H. Tapi di sini ditulis ‘Pj. Bupati’,” ujar Ahmad Rivai dalam rapat tersebut.

 

Ahmad Rivai menegaskan, dokumen resmi yang akan dibahas dan ditandatangani DPRD harus diperiksa secara teliti. Ia mempertanyakan bagaimana kesalahan pencantuman jabatan tersebut dapat masuk ke dalam dokumen yang diserahkan kepada lembaga legislatif.

 

“Enggak mungkin kita tanda tangani ini. Beda pendapat ini. Periksa dulu! Baca!” tegasnya.

 

Dalam forum tersebut, salah seorang anggota DPRD menyebut pencantuman “Pj. Bupati” kemungkinan merupakan kesalahan pengetikan. Namun, ia tetap mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya Sekretaris Daerah, agar lebih teliti dalam menyiapkan dokumen yang disampaikan kepada DPRD.

 

“Ketua, mungkin salah ketik. Bisa saja. Tetapi kami juga mengingatkan ke eksekutif, Pak Sekda harus lebih teliti,” ujarnya. Meski terdapat persoalan tersebut, ia menyarankan pembahasan KUA-PPAS tetap dilanjutkan karena tahapan pembahasan anggaran harus berjalan sesuai waktu.

 

Anggota DPRD lainnya juga meminta pembahasan tetap diteruskan demi kepentingan pembangunan daerah. Dalam rapat itu muncul dugaan bahwa sebagian program yang tercantum masih menggunakan materi atau program dari pemerintahan sebelumnya. “Karena kita duga ini program Pj Bupati sebelumnya. Karena akhirnya di-copy-paste,” ujarnya.

 

Pernyataan mengenai dugaan copy-paste tersebut merupakan pandangan yang disampaikan dalam forum rapat dan masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Meski demikian, anggota DPRD menegaskan pembahasan KUA-PPAS tetap dilanjutkan dengan catatan dokumen yang mengandung kesalahan harus segera diperbaiki.

Masinton Sudah Bupati, Kok Masih “Pj.”? PPAS 2027 Tapteng Buka Borok Administrasi PemkabAhmad Rivai kemudian menyatakan DPRD tetap menerima pembahasan dokumen KUA-PPAS demi kepentingan masyarakat. Namun, ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas pencantuman “Pj. Bupati Tapanuli Tengah” diketahui dan persoalan tersebut diperiksa secara internal oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

“Yang bertanggung jawab di surat ini, siapa yang membuat menjadi ‘Pj. Bupati Tapanuli Tengah’, itu yang kita harus ketahui,” kata Ahmad Rivai. Ia juga meminta Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD dalam waktu satu minggu.

 

“Harus dalam minggu ini kami tahu hasil penyelidikan ini!” tegasnya. Menurut Ahmad Rivai, pencantuman “Pj. Bupati” tidak semestinya terjadi apabila status kepala daerah telah berubah menjadi bupati definitif.

 

“Bukan tidak mau kami menerima KUA-PPAS, tapi kami baca ‘Pj. Bupati’,” ujarnya. Ahmad Rivai juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dokumen tersebut dengan menyebut pencantuman jabatan itu sebagai sesuatu yang harus diklarifikasi sebelum DPRD memberikan tanda tangan.

 

Ia kemudian menegaskan bahwa menurut DPRD, Masinton Pasaribu telah diangkat sebagai Bupati Tapanuli Tengah. “Diturunkan derajat Bapak Masinton yang telah diangkat resmi oleh Mendagri… menjadi Bupati Tapanuli Tengah secara resmi di pemerintahan ini. Ternyata diturunkan oleh seseorang yang tidak kita ketahui menjadi ‘Pj’ kembali!” katanya.

 

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari anggota DPRD yang hadir dalam rapat. “Setuju, Ketua!” ujar salah seorang anggota rapat. Ahmad Rivai kemudian kembali menegaskan bahwa DPRD tetap menyetujui pembahasan KUA-PPAS demi kepentingan masyarakat Tapanuli Tengah.

 

“Ini sudah kami katakan kami setujui, kami tanda tangani demi masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah. Tetapi ini harus diklarifikasi kepada kami dalam minggu ini, siapa orang yang menulis ini,” tegas Ahmad Rivai.

 

Pencantuman nomenklatur jabatan dalam dokumen PPAS menjadi perhatian karena dokumen tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Jika memang merupakan kesalahan administratif atau kesalahan pengetikan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan segera memberikan penjelasan dan melakukan koreksi terhadap dokumen tersebut.

 

Hingga 26 Agustus 2026, persoalan yang menjadi sorotan DPRD adalah bagaimana nomenklatur “Pj. Bupati Tapanuli Tengah” dapat tercantum dalam dokumen PPAS 2027 dan siapa yang melakukan penyusunan serta pemeriksaan sebelum dokumen tersebut disampaikan kepada DPRD. DPRD menyatakan pembahasan KUA-PPAS tetap berjalan, namun meminta kesalahan tersebut diklarifikasi dan diperbaiki demi tertib administrasi pemerintahan serta kepastian dalam proses penyusunan APBD Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2027.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin