BeritaDaerah

Tak Ada List Nama Penerima, BPD Pertanyakan Transparansi Penyaluran Banpang Jayasakti

7
×

Tak Ada List Nama Penerima, BPD Pertanyakan Transparansi Penyaluran Banpang Jayasakti

Sebarkan artikel ini
Tak Ada List Nama Penerima, BPD Pertanyakan Transparansi Penyaluran Banpang Jayasakti

BEKASI, 26 Agustus 2026 —Media Kabarnusa24.com — Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) di Desa Jayasakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan.

Bukan hanya persoalan validasi data penerima, transparansi pencatatan penerima bantuan juga mulai dipertanyakan.

Persoalan mencuat setelah ditemukan sejumlah data penerima yang dinilai bermasalah.

Di antaranya terdapat alamat dengan keterangan “000”, serta warga yang disebut telah pindah domisili tetapi masih tercatat dalam data penerima Banpang Desa Jayasakti.

Kondisi tersebut dipertanyakan Ketua BPD Jayasakti, Syahroni, kepada Kaur Kesra Desa Jayasakti, Tarmin, terkait daftar warga yang telah menerima bantuan.

Namun, jawaban yang disampaikan pihak desa justru memunculkan pertanyaan baru.

Tarmin menyebut pihak desa tidak memiliki daftar nama penerima yang telah menerima Banpang.

Menurutnya, data yang tersedia hanya berupa barcode.

“Kalau untuk data list penerima tidak ada, yang ada hanya barcode.

Kalau mau tahu nama-nama warga yang sudah menerima, silakan difoto barcode-nya saja,” ujar Tarmin.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena daftar penerima merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan bantuan disalurkan kepada orang yang tepat serta memudahkan proses pengawasan dan verifikasi.

Tanpa pencatatan nama penerima yang mudah ditelusuri, publik maupun lembaga pengawas desa berpotensi kesulitan memastikan siapa yang sudah menerima bantuan, siapa yang belum, dan apakah penerimanya benar-benar memenuhi kriteria.

1.503 Penerima, 77 Kupon Bermasalah

Tarmin menjelaskan, jumlah penerima Banpang di Desa Jayasakti mencapai 1.503 penerima.

Namun, masih terdapat 77 kupon yang disebut belum memiliki data penerima yang jelas.

Bahkan, alamat pada sejumlah data tersebut tercatat dengan keterangan “000”.

Menurut Tarmin, kondisi itu membuat 77 kupon tersebut harus dicarikan penerima pengganti dengan mengacu pada ketentuan penerima bantuan, yakni masyarakat yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 4.

Persoalannya, proses penggantian penerima bukan perkara sederhana. Ketika data awal tidak valid, setiap penerima pengganti harus melalui proses verifikasi agar tidak terjadi kesalahan sasaran.

Di sinilah transparansi menjadi penting.

Siapa yang menetapkan penerima pengganti? Siapa yang melakukan verifikasi? Atas dasar data apa penerima tersebut ditetapkan? Dan bagaimana memastikan penerima pengganti benar-benar masuk Desil 1 sampai Desil 4?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.

BPD: Jangan Anggap Persoalan Data Sebagai Administrasi Semata

Sekretaris BPD Jayasakti, Herlambang, meminta persoalan validasi data tidak dipandang hanya sebagai persoalan administratif.

Menurutnya, verifikasi harus dilakukan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi ketentuan.

“Penyaluran Banpang ini harus betul-betul sampai kepada warga yang memenuhi ketentuan, yaitu Desil 1 sampai Desil 4.

Solusinya harus mendata para pihak terkait. Kami selaku BPD ingin bantuan ini tersalurkan dengan baik,” tegas Herlambang.

Sorotan BPD tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Banpang di Jayasakti bukan sekadar berapa banyak bantuan yang sudah disalurkan.

Yang jauh lebih penting adalah siapa penerimanya, apakah masih berdomisili di Jayasakti, apakah memenuhi kriteria, serta apakah setiap penyaluran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi jika benar terdapat warga yang sudah pindah tetapi masih tercatat sebagai penerima, sementara warga lain yang memenuhi kriteria justru belum mendapatkan bantuan.

Kondisi seperti itu harus segera diverifikasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan.

BPD Perlu Akses Data untuk Pengawasan

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan di tingkat desa, BPD semestinya memperoleh data yang memadai untuk memastikan program bantuan berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, persoalan tidak adanya list nama penerima yang telah menerima bantuan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Jayasakti maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap program Banpang.

Penggunaan barcode sebagai bagian dari sistem penyaluran memang dapat menjadi mekanisme teknis.

Namun, sistem tersebut tetap harus dapat mendukung proses pencatatan, verifikasi, dan pertanggungjawaban penerima.

Jangan sampai teknologi justru membuat data penerima semakin sulit diawasi.

77 Kupon Harus Terang, Bukan Sekadar Diganti

Persoalan 77 kupon dengan data yang belum jelas juga tidak boleh berhenti pada sekadar mencari nama pengganti.

Pemerintah Desa Jayasakti bersama pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penggantian penerima, dasar penetapan, proses verifikasi, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan validasi.

Sebab, bantuan pangan diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Ketika data penerima bermasalah, proses koreksi harus dilakukan secara transparan dan dapat diuji.

Jangan sampai warga yang seharusnya menerima justru terlewat, sementara nama yang datanya sudah tidak valid tetap berada dalam daftar.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penyaluran Banpang bukan hanya berapa banyak bantuan yang dinyatakan tersalurkan.

Tetapi apakah bantuan tersebut tepat orang, tepat sasaran, transparan dalam pencatatan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan data penerima di Desa Jayasakti kini menjadi ujian bagi transparansi penyaluran bantuan sekaligus fungsi pengawasan BPD.

Publik berhak mendapatkan kejelasan agar program bantuan bagi masyarakat tidak berhenti hanya pada angka penyaluran, tetapi benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan sesuai peraturan.

 

ERW

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin