BEKASI – kabarnusa24.com
Program bantuan pangan yang seharusnya menjadi instrumen negara dalam meringankan beban masyarakat justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Penyaluran bantuan pangan di desa tersebut diduga menyisakan persoalan mulai dari penetapan titik distribusi yang semula dilakukan di rumah pribadi, dugaan pungutan terhadap penerima bantuan, hingga persoalan data penerima pengganti yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan klasifikasi desil kesejahteraan.
Yang lebih mengherankan, ketika data penerima bantuan diminta untuk dikonfirmasi, pihak penyelenggara di tingkat desa justru mengaku tidak memegang data tersebut.
“Bukan saya yang pegang datanya.”
Jawaban singkat tersebut justru membuka pertanyaan yang jauh lebih besar.
Jika Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai salah satu perangkat desa yang berkaitan dengan pelayanan sosial dan kesejahteraan masyarakat tidak dapat menunjukkan data penerima, lalu siapa sebenarnya yang menguasai dan mengendalikan data penerima bantuan pangan di Desa Sukaindah?
AWALNYA DISALURKAN DI RUMAH PRIBADI
Berdasarkan informasi yang dihimpun, titik awal penyaluran bantuan pangan di Desa Sukaindah sempat dilakukan di rumah pribadi.
Penggunaan rumah pribadi sebagai lokasi distribusi bantuan pemerintah kemudian menuai keberatan.
Setelah muncul protes dan keberatan dari masyarakat maupun pihak tertentu, titik penyaluran akhirnya dipindahkan ke kantor atau lingkungan Pemerintah Desa Sukaindah.
Perubahan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan titik penyaluran sejak awal.
Mengapa bantuan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus terlebih dahulu disalurkan melalui rumah pribadi?
Siapa yang menunjuk lokasi tersebut?
Apakah terdapat keputusan atau kesepakatan resmi?
Dan apakah pihak pemerintah desa mengetahui serta menyetujui penggunaan rumah pribadi tersebut sebagai titik distribusi bantuan pangan?
Pertanyaan ini penting karena penyaluran bantuan pemerintah semestinya dilaksanakan secara terbuka, mudah diawasi dan memberikan akses yang sama kepada seluruh penerima manfaat.
Lokasi penyaluran bukan sekadar persoalan tempat.
Penentuan titik distribusi berkaitan langsung dengan transparansi, pengawasan jumlah bantuan yang datang, jumlah bantuan yang disalurkan serta siapa saja yang menerima.
Ketika proses distribusi dilakukan di ruang privat, ruang pengawasan publik menjadi semakin terbatas.
DUGAAN PUNGUTAN Rp10 RIBU PER KARUNG DI RT 14
Persoalan berikutnya yang mencuat adalah dugaan adanya pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan pangan.
Di wilayah RT 14, muncul informasi bahwa penerima bantuan diduga diminta membayar sebesar Rp10.000 untuk setiap karung bantuan pangan yang diterima.
Belum diketahui secara pasti siapa yang memerintahkan, memungut dan mengelola uang tersebut.
Namun jika pungutan itu benar terjadi, publik berhak mengetahui dasar dan peruntukannya.
Apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi?
Apakah terdapat surat keputusan atau ketentuan tertulis?
Apakah uang tersebut digunakan untuk biaya transportasi, operasional atau kepentingan lainnya?
Dan yang paling mendasar, apakah masyarakat pernah diberikan pilihan untuk menolak pembayaran tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan penjelasan terbuka.
Bantuan pangan pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat. Karena itu, setiap biaya yang dibebankan kepada penerima harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru diposisikan sebagai pihak yang harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan haknya.
RT 06 DIDUGA PUNGUT Rp20 RIBU PER UNDANGAN
Dugaan pungutan juga mencuat di wilayah RT 06.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, setiap undangan atau penerima bantuan diduga dikenakan pungutan sebesar Rp20.000.
Nilai pungutan tersebut memang terlihat kecil jika dilihat secara perorangan.
Namun persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal.
Jika dikalikan dengan jumlah penerima bantuan, maka total uang yang terkumpul berpotensi menjadi signifikan.
Pertanyaannya, ke mana uang tersebut mengalir?
Siapa yang mengumpulkannya?
Atas perintah siapa?
Dan untuk kepentingan apa?
Masyarakat berhak mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut.
Apalagi program bantuan pangan merupakan program yang menyangkut masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan.
Membebankan biaya kepada penerima bantuan, sekalipun dalam nominal yang relatif kecil, dapat menjadi persoalan serius apabila tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah dijelaskan secara transparan.
DATA PENERIMA PENGGANTI JUGA DIPERTANYAKAN
Persoalan tidak berhenti pada lokasi penyaluran dan dugaan pungutan.
Muncul pula dugaan adanya penggantian penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi desil kesejahteraan sebagaimana sistem pendataan sosial ekonomi pemerintah.
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah, klasifikasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menentukan kelompok masyarakat yang diprioritaskan.
Namun dalam kasus penyaluran bantuan pangan di Desa Sukaindah, muncul pertanyaan mengenai mekanisme penggantian penerima.
Apakah penerima pengganti berasal dari keluarga yang memang memenuhi kriteria?
Apakah telah melalui proses verifikasi?
Apakah namanya tercatat dalam basis data sosial ekonomi pemerintah?
Dan apakah penggantian tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi?
Dugaan ketidaksesuaian penerima dengan desil menjadi persoalan serius karena berpotensi menggeser hak masyarakat yang sebenarnya lebih membutuhkan.
Bantuan pangan seharusnya diberikan berdasarkan data dan kondisi objektif masyarakat, bukan berdasarkan kedekatan, hubungan pribadi maupun kepentingan tertentu.
KETIKA PENYELENGGARA MENGAKU TIDAK MEMEGANG DATA
Bagian paling krusial dalam persoalan ini justru muncul ketika dilakukan upaya konfirmasi terhadap data penerima bantuan.
Pihak penyelenggara di tingkat desa, dalam hal ini Kaur Kesra, disebut tidak dapat memberikan data penerima bantuan.
Alasannya, data tersebut bukan berada dalam penguasaannya.
“Bukan saya yang pegang datanya,” demikian alasan yang disampaikan.
Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Dalam sebuah program penyaluran bantuan yang melibatkan pemerintah desa, data penerima merupakan dokumen fundamental.
Data menentukan siapa yang berhak menerima.
Data menjadi dasar jumlah bantuan.
Data menjadi alat untuk melakukan pengawasan.
Dan data pula yang menjadi bukti apakah bantuan telah disalurkan secara tepat sasaran.
Jika pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penyaluran tidak dapat menunjukkan atau bahkan tidak mengetahui siapa pemegang data, maka mekanisme tata kelola program tersebut patut dipertanyakan.
Siapa sebenarnya pemegang data penerima bantuan di Desa Sukaindah?
Apakah data berada di tangan operator desa?
Kepala desa?
Pihak kecamatan?
Pendamping sosial?
Atau justru pihak lain yang tidak memiliki kewenangan formal?
Ketiadaan kejelasan mengenai penguasaan data membuka ruang spekulasi dan memperlemah transparansi penyaluran bantuan.
BANTUAN NEGARA HARUSNYA TERBUKA, BUKAN MENJADI RUANG TERTUTUP
Kasus yang mencuat di Desa Sukaindah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.
Penyaluran bantuan pangan tidak boleh menjadi kegiatan tertutup yang hanya diketahui oleh segelintir orang.
Masyarakat berhak mengetahui:
• Berapa jumlah bantuan yang masuk ke Desa Sukaindah.
• Berapa jumlah penerima manfaat.
• Siapa saja penerimanya.
• Berapa jumlah bantuan yang diterima setiap orang.
• Siapa penanggung jawab distribusi.
• Siapa yang melakukan pendataan.
• Bagaimana mekanisme penggantian penerima.
• Apakah ada berita acara penyaluran.
• Apakah ada biaya distribusi resmi.
• Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi pungutan.
Transparansi menjadi satu-satunya cara untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
PERLU AUDIT DAN PENELUSURAN MENYELURUH
Persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan klarifikasi lisan.
Perlu dilakukan penelusuran terhadap seluruh rangkaian distribusi bantuan pangan di Desa Sukaindah.
Pemerintah Kecamatan Sukakarya, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta instansi penyelenggara bantuan perlu memeriksa sejumlah hal.
Pertama, menelusuri alasan dan dasar penggunaan rumah pribadi sebagai titik awal penyaluran.
Kedua, meminta klarifikasi seluruh pihak terkait dugaan pungutan Rp10.000 per karung di RT 14.
Ketiga, menelusuri dugaan pungutan Rp20.000 per undangan di RT 06.
Keempat, memeriksa jumlah uang yang diduga terkumpul dan penggunaannya.
Kelima, melakukan audit terhadap daftar penerima manfaat.
Keenam, membandingkan data penerima dengan basis data sosial ekonomi dan klasifikasi desil.
Ketujuh, memeriksa mekanisme penggantian penerima.
Kedelapan, memastikan tidak ada penerima yang dicoret atau diganti tanpa prosedur resmi.
Kesembilan, memastikan seluruh bantuan yang dikirim ke desa benar-benar diterima masyarakat sesuai jumlah yang tercatat.
JANGAN SAMPAI BANTUAN UNTUK RAKYAT MENJADI LADANG PUNGUTAN
Program bantuan pangan dibentuk untuk membantu masyarakat.
Karena itu, setiap rupiah yang dibebankan kepada penerima harus dipertanggungjawabkan.
Setiap perubahan data harus dapat dijelaskan.
Setiap penerima harus ditetapkan berdasarkan mekanisme yang jelas.
Dan setiap proses distribusi harus dapat diawasi.
Kasus Desa Sukaindah menjadi alarm penting bahwa pengawasan penyaluran bantuan hingga tingkat desa masih harus diperkuat.
Dugaan pungutan Rp10.000 di RT 14 dan Rp20.000 di RT 06, persoalan titik penyaluran yang semula berada di rumah pribadi, serta dugaan ketidaksesuaian data penerima pengganti dengan klasifikasi desil, tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar isu yang hilang tanpa penjelasan.
Publik membutuhkan jawaban.
Bukan hanya tentang siapa yang memungut.
Tetapi juga tentang siapa yang bertanggung jawab.
Dan yang terpenting, apakah bantuan pangan tersebut benar-benar telah sampai kepada masyarakat yang paling berhak menerimanya.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan dalam rangkaian persoalan tersebut tetap perlu diberikan kesempatan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi secara resmi.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, pihak RT 14, RT 06, Kaur Kesra, penyelenggara program bantuan pangan dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas informasi dalam pemberitaan ini.






