JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Nomor sertipikat tanah bukan sekadar deretan angka, melainkan kunci identitas yang memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan pertanahan. Seiring beralihnya ke sistem digital, format penomoran pun mengalami perubahan penting: dari dua identitas terpisah menjadi satu nomor tunggal yang lebih sederhana.
Pada sertipikat cetak atau analog, dikenal dua nomor berbeda — Nomor Induk Bidang (NIB) 13 digit dan Nomor Hak 14 digit, yang tertera di pojok kanan bawah halaman depan. Kini, keduanya disederhanakan menjadi Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El) berjumlah 14 digit saja pada Sertipikat Elektronik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT serta Mitra Kerja, Ana Anida, menjelaskan pembaruan ini sebagai langkah menuju sistem administrasi yang lebih rapi dan terhubung.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,” ujar Ana Anida di Jakarta, Selasa (08/09/2026).
Setiap angka dalam 14 digit NIB-El memiliki makna spesifik:
– 2 digit pertama → kode provinsi
– 2 digit berikutnya → kode kabupaten/kota
– 9 digit selanjutnya → nomor urut bidang tanah
– 1 digit terakhir → indeks letak bidang tanah
Angka indeks letak menjelaskan posisi bidang tanah secara rinci:
– 0 = di permukaan tanah
– 1 = ruang atas tanah
– 2 = ruang bawah tanah
– 3 = satuan rumah susun
– 4 = di atas bidang permukaan tanah
– 5 = ruang pada ruang atas tanah
– 6 = ruang pada ruang bawah tanah
Karena bersifat unik dan melekat pada masing-masing bidang, NIB-El menjadi acuan utama dalam seluruh proses pendaftaran, penelusuran, dan verifikasi data tanah. Masyarakat dapat melihatnya langsung di halaman depan Sertipikat Elektronik, atau mengeceknya secara mandiri melalui Aplikasi Sentuh Tanahku tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.
“Informasi sertipikat kini dapat diakses lebih mudah dan praktis di mana saja. Dengan memahami NIB-El, masyarakat lebih mengenali identitas tanahnya sendiri dan dapat memverifikasinya secara mandiri,” tambahnya.(Rizky Tile)








