JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Temuan mencengangkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih besar.
Tim Ombudsman RI menemukan kamar berfasilitas mewah, lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, hingga kulkas, yang diakui penghuninya disewa dengan membayar sejumlah uang.
Namun saat menanyakan berapa biayanya, petugas segera datang menghalangi dan menghentikan pemeriksaan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengonfirmasi pengakuan tersebut. “Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” ujar Syafrida, Rabu (23/09/26).
Padahal hal serupa sudah terjadi sebelumnya. Pada Kamis (18/06/26), tim Ombudsman yang dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Siti Uswatun Hasanah, juga dihalangi saat inspeksi mendadak. Akses ditutup, pengawasan terhambat. Wartawan yang berusaha menelusuri fakta pun mengalami halangan serupa.
Menanggapi temuan ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, memberikan penjelasan yang dinilai banyak pihak belum memuaskan.
Ia menyebut lokasi tersebut sebagai area asimilasi yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan, dan berjanji akan mendalami jika ditemukan penyalahgunaan.
Hal tersebut langsung disorot oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Bolon mengatakan, “Kepala Ditjenpas Jawa Barat menyebut ‘rumah dinas jabatan’ dan ‘area asimilasi’. Pertanyaan sederhana, rumah dinas untuk pejabat, atau kamar mewah yang disewakan kepada narapidana? Jika benar rumah dinas, mengapa penghuninya mengaku membayar? Mengapa petugas buru-buru datang menutup pembicaraan saat ditanya nominalnya?” Ujarnya.
Pengamat Bolon menegaskan penjelasan itu tidak menjawab inti masalah, “Area asimilasi tidak berarti bebas aturan. Rumah dinas jabatan tidak boleh disewakan. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa Ombudsman dihalangi dua kali? Mengapa wartawan dicegah? Alasan ini terkesan dipakai untuk menutupi praktik yang sebenarnya terjadi, fasilitas diubah jadi komoditas, disewakan diam-diam, dan uangnya mengalir ke mana yang tidak jelas.” Ujarnya.
Pengamat menuntut penjelasan yang lebih transparan dan menyeluruh, “Jangan sembunyi di balik istilah ‘asimilasi’ dan ‘rumah dinas’. Jelaskan secara terbuka, siapa yang menempati kamar itu? Berapa yang dibayarkan? Ke mana uang itu disetorkan? Siapa yang mengizinkannya? Jika tidak ada kesalahan, mengapa takut diperiksa? Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh kebenaran,” tegas Bolon.
Pengamat Bolon mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta Inspektorat segera turun menyelidiki, bukan hanya soal bangunannya, melainkan siapa yang mengatur, siapa yang menerima pembayaran, dan siapa yang melindungi praktik ini selama ini.
“Jangan biarkan lapas menjadi tempat bisnis yang tertutup rapat. Tembok penjara bukan sekadar menahan narapidana, tidak boleh juga dipakai untuk mengurung kebenaran,” Pungkasnya.(Rizky Tile)







