JAKARTA,– Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Suwendi, mengatakan rekognisi negara terhadap pesantren perlu diikuti dengan afirmasi kebijakan dan anggaran. Menurutnya, pengakuan terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada aspek regulasi, tetapi perlu diwujudkan dalam dukungan yang memungkinkan pesantren terus meningkatkan mutu pendidikan dan memperkuat kontribusinya bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Suwendi dalam diskusi publik bertema “Kebijakan dan Alokasi Anggaran Pesantren” yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Pesantren (JMP), pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan yang digelar secara daring tersebut dihadiri berbagai kalangan, antara lain pejabat, pengasuh pesantren, dosen, mahasiswa, serta para pemerhati isu-isu pesantren.
Hadir sebagai narasumber Muh Adam Arrofiu Arfah, S.H., Ketua LBH Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia; H. Mohammad Hasyim, S.S., M.Si., Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI; Suwendi; dan Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Diskusi dimoderatori Kombang Tua Siregar, M.A., alumni Pascasarjana UIN Jakarta.
Suwendi mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren membawa perubahan penting dalam relasi pesantren dengan negara melalui tiga aspek, yaitu rekognisi, regulasi, dan afirmasi.
“UU Pesantren memberikan rekognisi atau pengakuan secara masif terhadap pendidikan pesantren, menghadirkan regulasi yang mendukung pesantren, sekaligus membuka ruang afirmasi melalui anggaran dan tata kelola yang mengakomodasi keberadaan pesantren,” ujar Suwendi.
Menurutnya, rekognisi terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada pengakuan formal melalui regulasi. Pengakuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan ruang bagi pesantren untuk berkembang, meningkatkan mutu pendidikan, dan memperkuat kontribusinya bagi masyarakat dan bangsa.
Suwendi mengaitkan hal tersebut dengan pemikiran Axel Honneth tentang recognition. Menurutnya, pengakuan hukum perlu diikuti solidaritas sosial agar pengakuan terhadap suatu kelompok tidak berhenti pada aspek formal, tetapi hadir secara substantif dalam kehidupan masyarakat.
“Pengakuan hukum semata, tanpa disertai pengakuan pada ranah solidaritas sosial, berpotensi melahirkan misrecognition, yaitu pengakuan yang formal tetapi belum utuh secara substantif,” jelasnya.
Dalam konteks pesantren, dukungan pendanaan merupakan bagian dari afirmasi negara. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah membuka sumber pendanaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dana abadi pesantren, masyarakat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Namun, Suwendi menilai masih terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama terkait regulasi pendanaan pendidikan dan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan agar rekognisi terhadap pesantren dapat berlanjut menjadi afirmasi yang lebih nyata, tanpa menghilangkan karakter dan kemandirian pesantren.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI H. Mohammad Hasyim menyoroti distribusi anggaran pendidikan yang menurutnya belum proporsional antara pendidikan umum dan pendidikan Islam. Menurutnya, dalam rentang 2019–2024, pendidikan Islam memperoleh alokasi yang relatif lebih kecil meskipun anggaran pendidikan telah memiliki mandat 20 persen dari APBN.
“Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkuat regulasi pendidikan Islam. Namun, proses tersebut tidak terlepas dari dinamika politik dan kebijakan,” ujarnya.
Dari perspektif hukum, Muh Adam Arrofiu Arfah menilai karakter kemandirian pesantren tidak semestinya dijadikan alasan untuk membatasi dukungan negara. Menurutnya, kemandirian pesantren berkaitan dengan kultur, spiritualitas, kurikulum, dan kepemimpinan moral, bukan berarti pesantren harus sepenuhnya mandiri dalam pembiayaan pendidikan.
“Independensi pesantren berada pada ranah kultur, spiritualitas, kurikulum, dan kepemimpinan moral, bukan pada ranah finansial,” katanya.
Adam mendorong adanya parameter anggaran yang objektif, terukur, dan dapat diprediksi sehingga dukungan negara dapat memperkuat kemandirian pesantren. Dengan kepastian pendanaan, pesantren dapat lebih fokus pada pengembangan kurikulum, peningkatan mutu, dan kontribusi sosial.
Sementara itu, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyoroti persoalan penyerapan anggaran pendidikan. Menurutnya, setiap tahun masih terdapat anggaran dalam jumlah besar yang tidak terserap.
“Setiap tahun terjadi anggaran yang tidak terserap dan jumlahnya cukup fantastis. Ratusan triliun anggaran pendidikan tidak terserap setiap tahunnya. Ini sangat disayangkan,” ujar Ubaid.
Diskusi JMP tersebut menegaskan bahwa pembahasan anggaran pesantren tidak semata-mata berkaitan dengan besaran dana, tetapi juga menyangkut rekognisi, regulasi, dan afirmasi negara. Dukungan kebijakan dan anggaran diharapkan semakin memperkuat pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, sekaligus menjaga kekhasan dan kemandiriannya.
Dengan demikian, pesantren tidak ditempatkan semata-mata sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai mitra strategis negara dalam membangun pendidikan, membentuk karakter generasi bangsa, mengembangkan kehidupan keagamaan, dan memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat.
(Red)







