DaerahPolitik

YLBH Pramuda 99 Minta Informasi Publik dari Empat Pemerintah Desa di Indramayu

8
×

YLBH Pramuda 99 Minta Informasi Publik dari Empat Pemerintah Desa di Indramayu

Sebarkan artikel ini
YLBH Pramuda 99 Minta Informasi Publik dari Empat Pemerintah Desa di Indramayu

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada pemerintah desa di Kabupaten Indramayu.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada empat desa, yakni Desa Pekandangan, Desa Krasak, Desa Kalimati, dan Desa Brondong.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, pengajuan informasi tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam surat permohonannya, YLBH Pramuda Sembilan Sembilan mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar pengajuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat.

YLBH meminta PPID Pelaksana pada empat desa tersebut memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi sesuai dengan mekanisme dan jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa apabila permohonan informasi tidak memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku, pemohon dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Ketua Harian YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, Syaiful Anwar, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Syaiful, permohonan informasi perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak serta-merta dimaknai sebagai tuduhan terhadap pemerintah desa.

“Permohonan informasi ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Kami berharap badan publik dapat memberikan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syaiful.

Ia menambahkan, informasi yang dimohonkan nantinya dapat digunakan sebagai bahan untuk mengetahui pelaksanaan pemerintahan serta pengelolaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengajuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses komunikasi antara pemohon informasi dan badan publik melalui mekanisme keterbukaan informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Pekandangan, Krasak, Kalimati, maupun Brondong terkait substansi permohonan informasi yang diajukan YLBH Pramuda Sembilan Sembilan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin