Tutup
Daerah

Polres Jember Berhasil Amankan 8 Tersangka Terkait Jaringan Narkoba

3
×

Polres Jember Berhasil Amankan 8 Tersangka Terkait Jaringan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Jember Berhasil Amankan 8 Tersangka Terkait Jaringan Narkoba

Jember – Kabarnusa24.com.

menjelang akhir tahun, polres jember polda jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan juga okerbay

 

enam tersangka jaringan pengedar sabu asal lumajang dan 2 tersangka jaringan pengedar okerbaya berhasil dibekuk dan dijebloskan ke dalam tahana

 

enam tersangka yang berhasil dibekuk diantaranya rb (23) warga jalan fatahulah lumajang,rd (25) warga perum pondok abadi lumajang, ff (27) warga jalan mt. haryono lumajang, ah (30) warga desa grati sumbersuko lumajang, mb (27) asal desa kunir lor kunir lumajang, dan hr (44) warga asal desa tanggul kulon kecamatan tanggul jembe

 

kapolres jember akbp. hery purnomo sik. sh dalam press rilis di dengan sejumlah wartawan menyatakan, bahwa para pelaku ditangkap jajaran satreskoba polres jember secara bergantian, dimana pelaku pertama yang diamankan adalah rb dan rd, keduanya diamankan polisi kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram di wilayah kecamatan jombang jember pada rabu 7 desember 202

 

dari tangan keduanya, polisi melakukan pengembangan dan penelidikan asal muasal barang haram tersebut, dari keduanya, polisi mendapatkan informasi jika sabu-sabu yang dibawanya didapatkan dari pelaku ff, dari tersangka ff inilah, polisi melakukan penggeledahan dan menyita handphone milik ff yang didalamnya terdapat barang bukti transaksi jual beli sabu-sab

 

“untuk ff kami amankan di lumajang sehari setelah penangkapan kedua tersangka sebelumnya, dan ff kami sita sebuah handphone merek oppo a16, yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba jenis sabu,” ujar kapolres jember akbp. hery purnomo sik. sh senin (19/12/2022) dengan didampingi kasatreskoba polres jember akp. sugeng irianto, dan kasi humas iptu brisan imanul

 

tidak hanya itu, dari hanphone milik ff, polisi juga menemukan adanya transaksi lain yang dilakukan oleh ah, sehingga polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap ah, dari tangan ah ini polisi berhasil mengamankan 0,36 gram sabu-sab

 

tidak hanya ah , dari petunjuk handphone yang yang diamankan dari pelaku ff, polisi juga mendapatkan transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh mb, saat dilakukan penangkapan terhadap mb, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 41,96 gra

 

“untuk mb, kami mengamankan sabu-sabu dengan berat 41,96 gram, dimana sabu-sabu tersebut, sesuai pengakuan mb, didapat dari rml yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar kapolre

 

selain mengungkap 5 pemuja sabu menjelang akhir tahun, kasus lain yang berhasil diungkap jajaran satreskoba polres jember yakni adanya peredaran okerbaya jenis pil koplo di kawasan kampus, dimana 2 pelaku yakni r (24) warga jalan danau toba kelurahan pondok gede sumbersari dan mh (26) warga asal desa suko kecamatan jelbuk jembe

 

dari kedua pengedar okerbaya ini, polisi berhasil mengamankan ribuan pil okerbaya yang akan diedarkan di kawasan kampus. “dari pengedar okerbaya, yang pertama kami amankan saudara r dari r kami amankan 3000 butir pil jenis tryhexyphenydril, kemudian kami kembangkan lagi dan kami dapatkan tersangka mh, dari mh petugas berhasil mengamankan 97 butir pil sejenis,” beber kapolre

 

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pemuja sabu asal lumajang pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no.35 th.2009 tentang narkotika. “untuk tersangka sabu, ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasny

 

sedangkan untuk dua pengedar okerbaya, polisi menjerat keduanya dengan pasal pasal 196 sub pasal 197 undang undang r.i.no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas kapolres. (*)a.s.r.s.m.u.a.u.2.r.n.a.ra,” pungkas Kapolres.

 

 

(Hms/AR).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *