Kab Bekasi,kabarnusa24.com
Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, belum lama ini ramai perbincangan warga, terkait Kepala Desa Babelan Kota, berinisial SD dipanggil kepolisian Polda Metro Jaya, untuk dimintai Keterangan terkait adanya pelanggaran pidana dengan tersangka Drs.H Ahmad Mugeni c.s yang di duga melakukan pemalsuan dokumen surat tanah.
Pemangggilan dilakukan sesuai surat panggilan S.Pgl/5371/VII/2022/Ditreskrimum, tertanggal 11 Juli 2022. Kades SD disangkakan ikut memfasilitasi tersangka yang telah dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 167 KUHP yang terjadi sejak tanggal 8 Oktober 2020. Dimana tersangka Drs.H Ahmad Mugeni, diduga melakukan Tindakan pidana Pemalsuan surat dan membuat keterangan palsu kedalam akta authentik dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 hasil vonis pengadilan negeri kades Babelan Kota, di nyatakan Vonis bebas dalam tanda kutip.
Warga dan tokoh masyarakat desa Babelan kota patut mempertanyakan hasil persidangan tersebut.
( D.S )