Tutup
Daerah

Ungkap Kasus Atensi Publik, Polresta Banyuwangi Amankan Empat Pelaku Curanmor

1
×

Ungkap Kasus Atensi Publik, Polresta Banyuwangi Amankan Empat Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus Atensi Publik, Polresta Banyuwangi Amankan Empat Pelaku Curanmor

BANYUWANGI- kabarnusa24.com.

Polresta Banyuwangi Polda Jatim melakukan konferensi pers pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik pada Senin sore, (16/01/2023).

 

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja.

 

Dalam pengungkapan kasus 7 Januari hingga 16 Januari 2023 itu setidaknya tujuh tersangka ditampilkan dengan empat di antaranya adalah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Pelaku adalah SHH berusia 57 tahun asal Sumenep yang melakukan pencurian pada 30 Desember 2022 pukul 10.00 WIB sempat viral di Medsos karena aksi pencurian yg dilakukan terekam CCTV ditempat kejadian.

 

“Ia membawa lari sebuah motor yang tengah terparkir di Jl. Hayam Wuruk Kelurahan Penataban dengan anak kunci yang masih tergantung” jelas Kompol Agus.

 

Atas aksinya, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

 

Dua pelaku curanmor adalah MR alias Adit dan HO yang masing-masing adalah pria berusia 31 dan 39 tahun.

 

MR alias Adit adalah seorang petani asal Sobo, Banyuwangi, sedangkan HO adalah pedagang asal Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.

 

Keduanya ditangkap karena telah dengan sengaja mencuri satu unit motor parkir di teras sebuah rumah di Dusun Krajan RT3 RW1 Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari pada 19 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.

 

Dalam kasus ini MR dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, sementara HO dijerat pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Pada Selasa, 10 Januari 2023 pelaku yang merupakan SO alias WEK asal Songgon dan KN asal Singojuruh melakukan pencurian kendaraan bermotor di Dusun Gunungsari, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo.

 

Setelah melakukan aksi pencurian, keduanya dengan sengaja menyimpan hasil barang curian dan memposting ke sosial media.

 

Keduanya kemudian ditangkap atas laporan kehilangan dari korban serta hasil penyelidikan Polresta Banyuwangi.

 

Wiraswasta dan buruh harian lepas tersebut pun harus mendekam di penjara dengan jeratan pasal 362 JO 480 KUHP dengan 5 tahun ancaman hukuman penjara.

 

“Residivis, pernah dihukum sebelumnya,” ungkap Agus kepada awak media sambil menunjuk salah satu pelaku curanmor.

 

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *