Tutup
Daerah

LSM TAMPERAK Kembali Layangkan Surat Ke-dua, Setelah Surat Pemberitahuan yang Pertama Diduga Tidak Ditindaklanjuti Inspektorat Situbondo 

3
×

LSM TAMPERAK Kembali Layangkan Surat Ke-dua, Setelah Surat Pemberitahuan yang Pertama Diduga Tidak Ditindaklanjuti Inspektorat Situbondo 

Sebarkan artikel ini
LSM TAMPERAK Kembali Layangkan Surat Ke-dua, Setelah Surat Pemberitahuan yang Pertama Diduga Tidak Ditindaklanjuti Inspektorat Situbondo 

Situbondo, – kabarnusa24.com.

Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPD Situbondo, Zainal Arifin, mendatangi Inspektorat setempat guna melayangkan surat pemberitahuan yang ke-dua, setelah sebelumnya, ia mengirimkan surat yang pertama, namun diduga tidak ada kelanjutan nya. Kamis, (19/1/2023).

 

Kedatangannya kali yang ke-dua ini, sekaligus mempertanyakan kinerja Inspektorat, terkait pemberitahuan surat pertama yang ia kirim pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu belum nampak kejelasannya.

 

“Saya datang ke Inspektorat untuk melayangkan surat yang ke-dua, terkait temuan kami di lapangan tentang pekerjaan (Proyek) APBD 2022. Kemarin kita sudah layangkan (surat pertama), tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Inspektorat,” kata pria yang akrab disapa Arif ini.

 

Bahkan, pihaknya mengaku merasa kecewa. Lantaran antusias dan keinginan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kinerja tugas Inspektorat tidak ia temukan keberadaannya.

 

“Ya kecewa Mas. Inspektorat tugasnya apa? kan untuk mengevaluasi dan mengawasi. Kewenangan yang dilaksanakan, harus efektif dan betul-betul dijalankan sesuai aturan. Tapi ini, tidak ada antusias atau keinginan bagaimana supaya uang negara bisa bermanfaat dan tidak diselewengkan,” ungkap Arif.

 

Walaupun demikian, pria kelahiran kota Santri Situbondo ini mengaku akan tetap menunggu respon berikutnya setelah surat pemberitahuan yang ke-dua diterima oleh Inspektorat. Namun jika dalam tempo 1 pekan tidak ada tindakan, maka pihaknya mengancam akan melaporkan masalah ini ke BPK dan KPK.

 

“Temuan kami ada 7 titik, dan sudah kami rinci. Sangat besar sekali dugaan kerugian negaranya. Kalau Inspektorat tidak menindaklanjuti, berarti Inspektorat juga melanggar aturan yang sudah diberlakukan yakni Peraturan Bupati,” tegas lelaki yang berdomisili di Desa Olean itu.

 

Salah satunya, ia menyebut hasil temuan itu di daerah Demung Widoropayung. Sebuah proyek peningkatan ruas jalan yang dikerjakan oleh CV Restu Semesta Alam milik dinas PUPP bidang Bina Marga, yang dianggarkan dari dana Silpa pajak rokok dengan nilai kontrak hampir mencapai Rp 1,5 miliar.

 

Sementara Juwito, staf Inspektorat bagian investigasi menjelaskan jika telah menerima banyak aduan, sekaligus menyebut bahwa Inspektorat kurang tenaga pegawai dalam menangani banyak nya masalah tersebut.

 

“Banyak pengaduan, Pak. Sedangkan yang menangani Dumas hanya 1 Tim di irban 5 ini. Jadi kurang tenaga (Pegawai). Teknik sipil disini hanya satu. Nggak mungkin kita turunkan tim yang nggak profesional. Intinya nunggu, semua pengaduan akan kita tindak lanjuti dan harus nunggu giliran,” timpal Juwito.

 

Kembali ia melanjutkan, “Kami akan turun. Cuma, ini kan masih banyak tunggakan kita, permintaan pelimpahan di Kejaksaan yang belum selesai. Yang jelas PU harus menindak lebih dulu. Nanti kita klarifikasi ke PU, nggak mungkin kita langsung turun,” sergahnya.

 

Tugas Inspektorat, lanjut Juwito, hanya mengawasi yang dikerjakan PU. Kita akan lakukan pemeriksaan, apakah pengaduan yang disampaikan sudah benar. Tentunya dilihat apakah ada kerugian administrasi atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.

 

“Jika administrasi, kita sifatnya hanya ngasih teguran. Tapi kalau ada kerugian negara, maka diwajibkan untuk mengembalikan. Surat pertama sudah kami terima, tanggal 29 Desember 2022. Semua pengaduan akan kita tindak lanjuti. Cuma ya nunggu,” pungkasnya.

 

(Agung Ch/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *