Jakarta,
Buku BPKB dikenal masyarakat yaitu Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Disaat ini Korlantas Polri mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan teknologi yang digunakan untuk menyimpan arsip secara digital atau elektronik.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, “Kita munculkan satu teknologi yang namanya digital arsip,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (26/01/2023).
Yusri menambahkan, “Namanya elektronik BPKB. Itu arsip digital, ini akan nyambung semuanya ada di pelayanan BPKB,” ujarnya.
Ke depannya arsip dari kendaraan bermotor akan dialihkan ke digital dan masuk ke database dalam server yang disiapkan. Guna untuk memudahkan dalam proses pencarian berkas.
Selanjutnya, BPKB nantinya akan diserupai dengan paspor, yang dilengkapi dengan chip yang menyimpan data historis kendaraan. Selain itu nantinya juga akan dilengkapi dengan teknologi Near Field Communication (NFC), sehingga dapat digunakan langsung dari smartphone pribadi. “Kemudian apa? Kemudahannya bisa NFC dengan smartphone,” ujarnya.(Rizky)