Tutup
Politik

SK Sekretariat PPK Molor, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Sebut Itu Kewenangan Pj. Bupati Bekasi

2
×

SK Sekretariat PPK Molor, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Sebut Itu Kewenangan Pj. Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
SK Sekretariat PPK Molor, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Sebut Itu Kewenangan Pj. Bupati Bekasi

 

Bekasi – Jabar || kabarnusa24.com-

Terbentuk dan sudah ditetapkannya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPUD Kabupaten Bekasi, pada Rabu 04 Januari 2023, di gedung KPUD Kabupaten Bekasi, dan telah mulai bekerjanya PPK dengan menggelar tahapan pelaksanaan test wawancara pada peserta calon Panitia PPS di 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi.

Namun belum di bentuknya Sekretariat PPK sampai saat ini menjadi pertanyaan publik, karena dalam petunjuk dan teknisnya mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan Walikota Dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, pada Bab V tentang Pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara.

Huruf A. Sekertariat PPK

1. Ketentuan Pembentukan Sekretariat PPK.
Pada huruf c
Pembentukan Sekertariat PPK dilakukan setelah pengangkatan PPK terhitung sejak pengambilan sumpah/janji PPK dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji, papar Ketua Tim Investigasi Media Gabungan ( Setgab ) Anwar Away, di ruang kerjanya, Jumat 28/01/2022.

Lanjutnya, KPUD Kabupaten Bekasi yang di motori oleh Jajang Wahyudin menurut pandangannya tidak profesional, pasalnya sampai saat ini Sekretariat PPK belum dibentuk dan ditetapkan, dan jelas ada aturan-aturannya, terhitung 7 hari dari pelantikan PPK pada tanggal 04 Januari lalu dan sampai sekarang PPK dan PPS tidak terbentuk, berarti belum adanya Badan Adhoc sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

“Dengan adanya instruksi KPUD Kabupaten Bekasi menginstruksikan PPK di 23 Kecamatan untuk melaksanakan tahapan test wawancara kepada calon peserta PPS dalam tahapan pelaksanaan tahapan – tahapan pemilu, terindikasi kuat menyimpang dan melanggar dari aturan yang sudah ditetapkan.”

“Dan ini harus menjadi perhatian pihak KPUD Kabupaten Bekasi khususnya kepada Ketua KPUD selaku penanggung jawab penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bekasi.
KPUD baru bekerja dalam tahapan – tahapan pembentukan jangan sampai nanti menjadi salah, ketika dalam pelaksanaan kedepannya, tegas Away yang juga Pimpinan Redaksi Media Bramastanews.com

Dengan belum terbentuk nya Sekretariat PPK dibenarkan oleh Camat Sukakarya, Rusdi Azis dalam keterangan nya Camat Rusdi mengatakan, memang belum dibentuk bang kalau terkait Sekertariat PPK, dan memang kami mengusulkan kepada KPUD Kabupaten Bekasi, namun sampai sekarang belum ada, kalo ruangan kantor sudah kita siapkan bang, ucapnya, melalui telepon selulernya, Jumat, 28/01/2023.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin dalam keterangannya secara tertulis, pada Sabtu 28/01/2023, menguraikan, Dalam melaksanakan tahapan seleksi badan Adhoc untuk Pemilu 2024 KPU Kabupaten Bekasi dengan berdasarkan kepada regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Surat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022, dan Surat Edaran KPU RI Nomor 16 Tahun 2023.

“Tahapan seleksi meliputi, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, dan rapat pleno KPU.
Seleksi administrasi menggunakan aplikasi SIAKBA dari KPU RI, seleksi tertulis menggunakan metode CAT, dan seleksi wawancara yang menjadi kewenangan KPU dapat ditugaskan pelaksanaanya kepada PPK dengan melaporkan hasilnya ke KPU, keputusan akhir ada di KPU bukan di PPK karena PPK hanya ditugaskan melakukan wawancara sebagai bahan informasi yang dapat dipertimbangkan oleh KPU dalam rapat pleno bukan melakukan penilaian rangking yang harus otomatis ditetapkan.”

“KPU dalam menetapkan penyelenggara Adhoc (PPS) melalui rapat pleno mempertimbangkan aspek kebutuhan kemampuan, dan masukan dari masyarakat sesuai ketentuan pedoman regulasi.”

“Hasil wawancara PPK bukan keputusan akhir seleksi karena menurut peraturan regulasi, PPK tidak punya kewenangan menentukan hasil.”

Dipertegasnya pula melalui chat nya dalam Whatsapp

“Yth. Ketua dan Anggota PPK

Mari kita cermati bersama terkait aturan seleksi PPS sbb:

[1]. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 54 ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (2) serta berdasarkan PKPU No.8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 30 Ayat (2) huruf b bahwa _*PPS dibentuk, diangkat, dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya.*_

Merujuk hal di atas maka _bukan_ kewenangan PPK untuk memilih dan menetapkan PPS dalam proses seleksi untuk Pemilihan Umum 2024 nanti ;

[2]. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 53 Ayat (1) huruf f bahwa _PPK bertugas melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Merujuk hal di atas, bahwa adapun PPK yang melaksanakan proses wawancara pada seleksi Anggota PPS hanya merupakan pelaksanaan dari tugas yang diberikan oleh KPU Kabupaten, _bukan kewenangan PPK_ untuk memilih dan menetapkan calon anggota PPS.”

“Demikian hal ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Terima kasih.”

“Salam Super Team
Divisi SDM.”

Demikian tanggapan saya. Terima kasih, tulis ketua KPUD Kabupaten Bekasi. Tutupnya via whatsapp.

Namun Awak media masih terus mengejar konfirmasi terkait SK pembentukan Sekertariat PPK, agar memperoleh keterangan secara valid, kembali Jajang Wahyudin memberikan penjelasan melalui pesan wathsappnya.

Terkait pembentukan dan Surat Keputusan Sekertariat PPK Jajang pun menjelaskan “Masih di Pj. Bupati ini kewenangan Bupati, kami mengikuti sesuai SK nanti. Infonya sudah ada tapi belum terkirim ke kami, ungkapnya kepada awak media.

Lanjut Jajang menerangkan “infonya SK sudah ditandatangani, terkahir saya minta ke Bupati saat pelantikan PPS, namum Pemda belum juga mengirim” tandasnya.

Dengan adanya keterangan dari Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, masyarakat akan tau dalam kinerja Penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Bekasi, sehingga menjadi edukasi bagi warga khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi. (Rrw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *