Tutup
Daerah

6 Kategori yang Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH, BNPT dan BLT,

1
×

6 Kategori yang Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH, BNPT dan BLT,

Sebarkan artikel ini
6 Kategori yang Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH, BNPT dan BLT,

6 Kategori yang Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH, BNPT dan BLT,

Jakarta – kabarnusa24.com.
Terhitung mulai Januari 2023, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM Bansos akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Adanya pencoretan 6 golongan bagi Keluarga Penerima Manfaat Bansos bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

BPK menemukan sebanyak 10.249 Keluarga Penerima Manfaat Bansos tidak tepat sasaran dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, dikutip dari
https://www.ayojakarta.com.
yang bersumber dari YouTube INFO BANSOS.

Adanya indikasi yang tidak tepat sasaran bagi KPM Bansos dengan DTKS yang senantiasa dilakukan pemutakhiran, menjadi pertimbangan menetapkan keputusan.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini juga sudah memberikan keterangan di kantor Kemensos.

“Sudah saya katakan keputusan, kita akan berikan shock therapy, kita akan cut,” jelas Menteri Sosial pada Jumat 13 Januari 2023 lalu.

Lebih lanjut Menteri Sosial juga menjelaskan bagi masyarakat yang masih beranggapan keluarganya miskin, dipersilahkan untuk melakukan sanggahan.

Berikut adalah 6 kategori atau golongan yang tidak akan lagi menerima manfaat adanya Bansos maupun subsidi bantuan pemerintah.

Pertama, Keluarga Penerima Manfaat yang di dalam Kartu Keluarganya terdapat anggota keluarga berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK.

Kedua, tenaga kerja dengan gaji atau upah diatas Upah Minimum Provinsi maupun Regional (UMP atau UMR).

Ketiga, Individu dari Keluarga Penerima Manfaat yang komponen penerimanya sudah meninggal dunia.

Ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bantuan, sebab di tahun sebelumnya hal semacam ini masih terjadi.

Keempat, masyarakat pelaku ekonomi yang memiliki jabatan usaha dan terdaftar di dalam database Administrasi Hukum Umum atau AHU.

Kelima, pemutakhiran DTKS yang dilakukan pemerintah secara berkelanjutan juga bertujuan sebagai filterisasi tingkat perekonomian masyarakat.

Dengan adanya pemutakhiran data ini, maka tingkat kesejahteraan bagi KPM Bansos akan menjadi salah satu penentu dari pencoretan daftar penerima bansos.

enam Bagi masyarakat yang sudah tergolong sebagai keluarga mampu, maka akan secara otomatis tercoret dari daftar penerima bansos.

Terakhir, keluarga penerima manfaat yang anggota keluarganya ada yang baru atau sudah bekerja sebagai Pendamping Sosial.

Perlu digaris bawahi, bahwa bantuan sosial merupakan program yang secara khusus diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.

Sehingga masyarakat yang sudah tergolong berkecukupan atau kuat secara finansial, perlu memberi kesempatan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu. ***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *