Daerah

Beberapa Lapas & Rutan Jatim Diduga Jadi Sarang Narkoba, AMI Siap Buat Perhitungan

5
×

Beberapa Lapas & Rutan Jatim Diduga Jadi Sarang Narkoba, AMI Siap Buat Perhitungan

Sebarkan artikel ini
Beberapa Lapas & Rutan Jatim Diduga Jadi Sarang Narkoba, AMI Siap Buat Perhitungan

Beberapa Lapas & Rutan Jatim Diduga Jadi Sarang Narkoba, AMI Siap Buat Perhitungan

Surabaya – kabarnusa24.com.

Organisasi Aliansi Madura Indonesia (AMI) terus gencar memberikan sebuah informasi melalui kegiatan tour safari, terkait adanya peredaran narkotika di beberapa lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Timur.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, menyampaikan hal tersebut dilakukan adalah demi tercapainya sebuah cita-cita bangsa dan negara, bahwasanya jangan sampai setelah orang menjalani masa tahanan atau kurungan penjara di lapas maupun rutan, malah menjadi seorang yang masih terjerumus di dalam dunia narkoba.

Kendati demikian, tidak jarang lapas maupun rutan malah menyangkal bahwasanya rutan maupun lapas mereka bersih dari narkoba, padahal pada faktanya berdasarkan bukti dan narasumber mantan napi maupun napi yang ada didalam lapas tersebut menyampaikan bahwa rutan dan lapas dijadikan tempat peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba.

Dalam hal ini, Yusni , selaku Kadept Hubungan Antar Lembaga Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga menyampaikan bahwa memiliki bukti dan narasumber yang menyebutkan bahwasanya di dalam Lapas Porong, Lapas Madiun Kelas 1, Lapas Madiun Kelas IIA, Lapas Kediri, Lapas Mojokerto, Rutan Medaeng, dan Rutan Sumenep semuanya dijadikan ajang transaksi narkoba, pungli dan penyalahgunaan HP.

Seperti yang terjadi di beberapa lapas dan rutan diantaranya.
1. Lapas Porong dimana napi bisa pegang HP dan menggunakan narkoba.
2. Lapas Madiun Pemuda Kelas IIA napi juga bisa menggunakan HP dan pesta Narkoba.
3. Lapas Madiun Kelas 1 napi juga sama bisa menggunakan HP dan Narkoba, yang dimana salah satu oknum pejabat Lapas Madiun Kelas 1 juga membenarkan kalau didalam lapas tersebut ada beberapa bandar narkoba yang mengedarkan narkoba di dalam Lapas Madiun Kelas 1.
4. Lapas Kediri yang dimana napi meninggal dunia akibat dikeroyok oleh sesama napi dikarenakan hutang piutang narkoba.
5. Lapas Mojokerto juga seperti itu yang di mana pada saat itu beredar video viral pelemparan narkoba di atas atap masjid yang ada di dalam lapas Mojokerto tersebut.
6. Rutan Medaeng yang di mana napi Bisa mengunakan HP dan Narkoba, hal tersebut juga diakui oleh salah satu oknum pejabat Rutan Medaeng yang membenarkan hal tersebut dan menyampaikan Medaeng yang dulu dan yang sekarang tidak ada bedanya.
7. Rutan Sumenep yang dimana Oknum KPR mengeluarkan napi dengan sengaja sampai oknum napi tersebut melarikan diri.

Kedatangan kami ke beberapa lapas dan rutan yang di Jawa timur hanya ingin memberikan sebuah informasi bahwasanya, kami tidak asal asalan mempunyai data, tapi kenapa banyak pihak menyangkal dan bahkan terkesan mengelak dan ada nada ancaman terhadap kami yang ingin mengklarifikasi.

Kami juga memastikan awal bulan februari 2023 akan menggelar aksi demo besar-besaran selama 1 bulan penuh bersama beberapa Ormas yang ada di kota Surabaya untuk minta pertanggung jawaban Kakanwil dan Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM cabang Jawa timur, terkait kelalaian dan ketidak profesionalan Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR beberapa lapas dan rutan yang ada di Jawa timur.

Kami juga memastikan bahwa kami juga akan turun aksi demo di depan kantor kementerian hukum dan HAM RI, kami juga akan mengirim surat ke Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Kemendagri RI, Menkopolhukam RI, BNN RI, Ombudsman RI, meminta Kakanwil dan Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM cabang Jawa timur beserta Kalapas, Karutan, KPLP, dan KPR yang ada di lapas dan rutan tersebut untuk di Copot dari jabatannya, ujar Yusni.

BACA JUGA:  Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap Kasus 3C Lampung Utara - Tiga bandit jalanan yang kerap beraksi di tiga wilayah berbeda, yaitu Bunga Mayang, Kotabumi Utara, dan Abung Selatan, di ringkus Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, di tiga lokasi terpisah. Mereka merupakan para pelaku pencurian motor (curanmor), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) atau "3C" Yang sempat meresahkan warga Lampung Utara. Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, didampingi Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka curanmor dan Curat serta curas dalam kurun waktu satu minggu. "Pengungkapan ini kami lakukan menjawab keresahan, serta keluhan masyarakat terkait curanmor, khususnya di Lampung Utara, ini membuktikan hal itu ditanggapi dengan serius oleh kepolisian" ungkap Kompol Yohanis. Rabu (28/5/25). "Diharapkan dengan diungkapnya kasus ini, curanmor di Kotabumi dan sekitarnya dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman" Imbuhnya Diterangkan lebih lanjut oleh Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama pelaku pertama di tangkap TP (35) Warga Dusun I Desa Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah. "Bersama pelaku turut diamankan 1(satu) unit sepeda motor honda grand warna hitam dengan nopol F 4196 AB dengan noka NC222.78246 Dan nosin NCE 1177863" terang AKP Apfryyadi "Waktu Kejadian DI jalan raya sukamaju kalicinta Kotabumi Pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib" lanjut Kasat Reskrim. "Tersangka kedua yang diamankan adalah PWT alias Apun (40) warga Desa Pagar Blambangan Pagar, bersama pelaku turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama cokelat No. Pol. BE 2890 GAF Noka MH1JM9115MK53411 NoSin JM91E1952994" ujarnya Diterangkan AKP Apfryyadi Waktu Kejadian Pada Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib.TKP Jl. Lintas Sumatera Desa Blambangan Pagar Kec. Blambangan Pagar. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA R No.pol B 6311 GLO (nopol sudah dilepas), Noka MH340700283778016, Nosin: 407778040 warna biru (di skotiet wama hitam) di sita dari pelaku ketiga PTR (29) warga RT 02 RW 06 Desa Sukadana Udlik Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. "Waktu kejadian minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 20.30 wib, TKP di pinggir rawa yang beralamatkan di desa Handuyang Ratu Kec. Bunga Mayang Lampung Utara" tuturnya. Karena perbuatannya tersangka TP (35) dan PWT alias Apun (40) akan dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara 9 tahun, sementara tersangka PTR akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun. (*)

Sementara itu, petugas Rutan Kelas I Medaeng dan Lapas Kelas I Porong memberikan sanggahan bahwasanya pihaknya selama ini sudah bekerja semaksimal mungkin.
Namun jika ada barang narkoba maupun Handphone ditemukan, itu adalah ulah oknum dan akan segera ditindak.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin