Kendari – Kabarnusa24.Com
Rapat Dengar Pendapat Pihak DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Dan Tim Pansus DPRD Konkep Beserta Di Libatkan Beberapa Mayarakat Penggugat.
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kab. Konkep Dengan Masyarakat Yang Penggugat Di Mahkamah Agung Dan PTUN Kendari, Hotel D’blitz Kendari Pada : 05/03/2023.
Team Loyer mayarakat Harimuddin SH mengatakan saat di Wawancarai, ia mengatakan, pansus DPRD Konkep meminta informasi, meminta data dari pihak penggugat, dalam hal ini pemohon.
Ia mengatakan, berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2022 akhir yang memutuskan di Kab. Konawe Kepulauan tidak ada lagi lokasi tambang disitu.
Kita berharap DPRD Kab. Konkep segera melaksanakan rapat paripurna untuk segera Merevisi Perda No 2 tahun 2021-2041 jadi tidak ada lagi dasarnya, tidak ada lagi alasan untuk mereka tidak revisi, karena keputusan Mahkamah Agung ini keputusan tertinggi tidak ada Bandingnya, tidak ada upaya hukum.
Team Loyer Masyarakat menjelaskan kami dari INTEGRITY sekaligus mewakili masyarakat memberikan data-data tambahan kepada DPRD Konkep, berkaitan dengan dugaan-dugaan pelanggaran baik itu berkaitan dengan lingkungan hidup kehutanan maupun kemanfaatan pulau-pulau kecil, kami juga sampaikan data informasi yang kita miliki.
Kita berharap sebetulnya pansus maupun DPRD segera kelapangan, segera ke lokasi untuk kemudian bisa melihat kondisi yang terjadi di sana dan kami sampaikan .
Seharusnya tanpa menunggu keputusan PTUN yang sekarang sedang Banding itu, bisa di revisi sebetulnya, bisa di cabut IUP nya itu, cuma DPRD tidak ada kewenangan nya, maka dari itu kami berharap agar DPRD menjalankan fungsinya, fungsi pengawasan dan regulasi, fungsi ini yang harus segera di jalankan, fungsi revisi, fungsi regulasi dan harus melibatkan masyarakat juga, jangan sampe di gugatan kedua kali nya karena tidak partisipatif, tidak open, tidak mengajak masyarakat yang selanjutnya fungsi pengawasan nya mereka harus kelapangan, jangan lah membiarkan pulau wawonii itu terus di lubangi dengan alasan menunggu ingkra, itu tidak ada dasar nya. Turut Tim Loyer Harimuddin SH.
Karna ada pelanggaran-pelanggaran lain yang di lakukan oleh PT GKP, kalau tidak ada pelanggaran lain misalnya ni IPPKH nya masih aktif, misal nya ya dia dapat izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, kemudian izin lingkungan nya juga ada sejak dari proses penerbitan IUP itu sampai kemudian 2019 ada, itu masih bisa di terima logika untuk mengatakan menunggu ingkra dulu, tapi sekarang tidak perlu menunggu ingkra karna IPPKH nya kadaluarsa seperti yang kita jelaskan tadi. Tutup Harimudin.
Sahidin selaku perwakilan masyarakat Wawonii ia mengatakan, Saya berharap kerja-kerja pansus DPRD Konkep sesuai koridor, sesuai keputusan Mahkamah Agung untuk segera menyelesaikan itu.
Saya minta kepada teman-teman DPRD Konkep fungsi pengawasan terhadap surat IPPKH itu di nyatakan kadarluasa atau tidak berlaku maka pemuatan ore nikel yang sudah 45 kapal itu di nyatakan ilegal dan itu merugikan perekonomian negara dan saya berharap APH sebagai fungsi penegak hukum harus bertindak cepat, tidak boleh membiarkan perampokan kekayaan negara terus menerus begitu. Tutur Sahidin.
Abdul Rahman, SE.,M.AP Selaku Ketua Pansus DPRD mengatakan, Tadi sudah di uraikan dari pihak loyer mayarakat Penggugat secara detail dan real baik secara pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh PT.GKP /Gema Kreasi Perdana maupun secara perevisi RTRW setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN Kendari.
Langkah-langkah yang kita lakukan ini, pertama tinggal menunggu rapat hari Senin dengan pemerintah daerah Kab. Konkep setelah itu pimpinan DPRD Konkep akan melakukan rekomendasi terkait keputusan dan revisi RTRW Kab Konkep, jadi DPRD sudah menyimpulkan bahwa revisi RTRW itu tidak perlu di perdebatkan lagi, sangat jelas apa yang telah di perintahkan oleh keputusan Mahkamah. Tutur Abdul Rahman.
Lanjut lagi ia mengatakan, saya menghimbau untuk kegiatan PT GKP yang sekarang ini agar menghentikan sampai ada keputusan, sampai surat rekomendasi dari pimpinan DPRD. Tutup nya.
Ishak S.E Selaku Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan mengatakan saat di Wawancarai oleh team pers Kabarnusa24.com, mengatakan bahwa Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung(MA) tersebut yang tertera dalam poin Undang-undang No 27 Tahun 2007 Insah allah kami akan segera melakukan revisi RT RW kabupaten Konawe kepulauan.