Jakarta, Kabarnusa24.com
Perkara kasus penunggakan pajak di lingkungan pemerintah adalah bukan hal yang baru. Setiap tahun kasus serupa selalu saja ada, yang berbeda hanya instansinya dan jumlah besaran pajak yang tertunggak.
Semestinya tunggakan yang seperti ini tidak perlu terjadi di lingkungan pemerintah. Sebab, dampak yang muncul sangat besar, di antaranya mempertontonkan sikap tidak taat bayar pajak kepada masyarakat secara luas yang notabena nya adalah obyek pajak.
Padahal sudah jelas Tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun anehnya terlihat pantauan wartawan dilapangan, Jum’at (10/03/23) pagi, kendaraan Dinas plat merah B9066 PJA dengan pajak (12.20) diduga milik Dinas Marga Jakarta Timur yang sedang melakukan aktivitas di sekitar wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, namun ternyata tahun pajaknya sudah terlewat alias telat bayar pajak sejak 2020.
Padahal, pemerintah saat ini sedang menggalakan pembayaran pajak hingga menyoroti soal ramainya Kasus Anak Ditjen Pajak. Tapi sayang sekali Ketika kendaraan dinas dengan plat merah itu terlambat membayar pajak contoh tidak baik buat masyarakat.(Tile)