Tutup
DaerahHukum & KriminalLingkunganNasional

DI Duga Memukul Wartawan Oknum Guru SDN Talang Pengaringan Resmi Di Laporkan Ke Polisi.

3
×

DI Duga Memukul Wartawan Oknum Guru SDN Talang Pengaringan Resmi Di Laporkan Ke Polisi.

Sebarkan artikel ini
DI Duga Memukul Wartawan Oknum Guru SDN Talang Pengaringan Resmi Di Laporkan Ke Polisi.

Lampung Utara – kabarnusa24.com.-

 

Pasca dugaan peristiwa pemukulan dengan seorang wartawan FFI. com,yang dilakukan Warisko Agung oknum guru dan mantan Pj Kepala Sekolah (UPTD)

SD Talang Pengaringan,Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, hari, Kamis (9/3/2023). Resmi di laporkan ke aparat Kepolisian wilayah hukum setempat.

 

Laporan di maksud tertuang dalam Nomor : LP / GAR / B / 06 / III / 2022 / SPKT / SEK – AB – Barat / Polres Lamut /PLD – LPG-Atas dugaan penganiayaan.Tertanggal 9 Maret 2023.

 

Mengutip dari awal pemicu permasalahan timbulnya dugaan pemukulan dengan Nopi Yandi wartawan FFI.com,ironisnya Warisko Agung mantan Pj Kepala Sekolah Talang Pengaringan itu.

 

Tidak terima atas pemberitaan dirinya yang diduga selewengkan sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2022.

 

Dengan kejadian peristiwa ini,Redaksi Fajar Fokus Informasi FFI.com Mintaria Gunadi, angkat bicara dan meminta dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Sektor Kepolisian Abung Barat menindak pelaku bukan hanya dugaan penganiayaan saja.

 

Tetapi menurut , Redaksi FFI.com Mintaria Gunadi harus kembali lagi dalam konteks hukum pada permasalahannya berawal dari pemberitaan awak media.

 

Baca Juga :  14 Organisasi Wartawan Akan Gelar Aksi Turun ke Jalan Terkait Anggaran DPRD dan Kominfo Lampura

Bila merunut timbulnya dugaan pemukulan terhadap wartawan saya,di sebabkan oleh pemberitaan, maka saya meminta dengan aparat Kepolisian Sektor Abung Barat. Agar dapat menerapkan Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999.Sebagaimana disebutkan di Pasal 4 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 18 Ayat 1.

 

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat, menghalangi di dalam tugas pelaksanaan ketentuan.” Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana , dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500. 000.000, 00 (Lima ratus juta rupiah).

 

Bentuk dari menghambat , menghalangi di dalam tugas Pers / Wartawan, di buktikan dengan sendiri,oleh Warisko Agung kepada wartawan saya,yang secara langsung telah melakukan pemukulan akibat dari beberapa pemberitaan tentang dirinya,”jelasnya Redaksi FFI.com

 

Kemudian Redaksi FFI.com menambahkan, terkait pula dugaan di berita sebelumnya , Kepolisian Sektor Abung Barat dapat untuk mengusut terkait dugaan penyimpangan dana BOS pada tahun 2022 yang lalu pada masa Warisko Agung menjabat menjadi Pj Kepala UPTD SD Talang Pengaringan.

 

Baca Juga :  Kapolres Lampura Terima Kunjungan Silaturahmi dan Audensi Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara

Hal tersebut sesuai dengan pengakuan dari Warisko Agung sendiri,bahwasanya dalam pengelolaan dana BOS di tahun anggaran tersebut, merangkap tiga tugas dan fungsi di dalam pengelolaan dana BOS.

 

Adapun tiga tugas dan fungsi di maksud di antaranya, Warisko Agung selaku Pj Kepala UPTD. Selanjutnya Warisko Agung bertugas sebagai Operator Dana BOS dan sekaligus menjadi Bendahara BOS.

 

Sedangkan dalam ketentuan Permendagri Nomor 24 tahun 2020 Pasal 13 berbunyi bahwa tugas pokok Bendahara Khusus Pengelolaan Dana BOS yang selanjutnya disebut Bendahara Dana BOS adalah PNS yang ditunjuk. Menerima, menyimpan dan membayarkan, mengusahakan, kemudian mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Dana BOS pada Satuan Pendidikan.

 

Dari beberapa kejanggalan tersebut maka sangat di yakini, Warisko Agung pada masa menjabat dapat kami duga telah melanggar peraturan dan perundang -undangan yang berlaku dan di duga kakangi Permendagri Nomor 24 tahun 2020 , kemudian diduga melakukan perbuatan melawan hukum*Tandas Redaksi.Di Langsir dari Group SPRI.(arson spri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *