Batam , Kabarnusa24.com – Ustd Sofyan Sauri Hasibuan,SE,.,MM. Menyampaikan bahwa Baginda Hasibuan telah diberhentikan sebagai Ketua Umum KBHM karena Terhalang dari Peraturan Kapolri yang pada pointya harus ada izin dari Pimpinan jika ingin menjadi Ketua salah satu Ormas atau LSM.
Hal inilah yang jadi dasar Pendiri dan Formatur untuk menganti Ketum KBHM, maka pada hari Sabtu kami Pendiri dan Formatur telah mengangkat dan menetapkan Ketua Umum yaitu ABDUL HADI HASIBUAN, SH. Tutur bang Ustd yang biasa disapa.
Disisi lain salah satu Pendiri dan juga Formatur yang diwawancarai lewat tlp Rahmad Sukri Hasibuan,SH. Menyampaikan bahwa Ketum KBHM telah berganti yang diputuskan pada rapat Pendiri dan Formatur hari sabtu jam 20.00 Wib di Sekretariat KBHM Ruko Buana Mas 1 Batu Aji.
Hal ini karna Saudara Baginda Hasibuan Terhalang oleh Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraruran Disiplin Anggota POLRI yang berbunyi ” Anggota Kepolisian Tidak Boleh Melakukan Kegiatan Politik Praktis. Dan Larangan ini juga telah di tegaskan dalam Pasal 28 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Ujar bang RSH yang juga Praktisi Hukum di Kota Batam ini mengakhiri wawancara lewat telepon. ( Sukma )