JAKARTA, KABARNUSA24.COM ,-
Beredar surat resmi yang memakai kop surat dari Rukun Warga (RW) di Jakarta Barat perihal permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan – perusahaan yang ada di sekitar wilayahnya RW 012 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Selebaran Kertas yang berkop surat Rukun Warga (RW) 012 tersebut di tanda tangani dan berstempel ketua RW yang berisikan himbauan agar Donatur, Perusahaan, Pedagang, yang ada di wilayah RW 012 Kelurahan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Linmas, Keamanan, Staf Pengurus RW dan Lingkungan RT.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara. Ia menegaskan hal itu tidak diperbolehkan. “Jelas enggak boleh dong (minta THR ke warga),” kata Heru Budi, Minggu, (09 April 2023).
Heru Budi mengakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melegalkan tindakan pengurus RT dan RW yang memungut THR dari warga. “Enggak (legal) dong, itu kan surat RW,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, khususnya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto untuk menindaklanjuti dan mencari kebenarannya informasi yang beredar. Ia juga meminta Uus tak segan-segan memberikan teguran kepada perangkat RT maupun RW yang memang kedapatan memungut THR dari warga.
“Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat untuk menegur dan menelusuri,” Ujarnya.(Rizky)