KabarNusa24.com || Bekasi – Sidang putusan kasus pembunuhan Asep Saepudin telah digelar pada Rabu, 4 Juni, setelah sebelumnya sidang tuntutan dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yaitu Hagistiko Pramada alias Pram Bin Harwanto, Juhariah alias Juju Binti H. Jaenudin, dan Silvia Nur Alfiani alias Silvi. (4/6/2025)
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini dijatuhkan karena perbuatan mereka dinilai sangat kejam dan merugikan banyak pihak.
Muhamad Athoillah, pendamping hukum keluarga korban dari Simma Lawyers, menyikapi putusan ini dengan menyatakan, Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa merupakan bentuk keadilan bagi keluarga korban. Kami percaya bahwa putusan ini dapat memberikan rasa keadilan dan menutup luka bagi keluarga korban.
Athoillah juga menambahkan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang adil dan transparan.
“Kami berharap agar putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain,” ungkapnya.
Dengan putusan ini, diharapkan agar masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa proses hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Keluarga korban juga berharap agar putusan ini dapat memberikan rasa damai dan menutup luka yang telah dialami selama ini.
Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi ketika Asep Saepudin (43), seorang bos aksesori, ditemukan tewas di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pembunuhan ini terbongkar setelah adanya tagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak diketahui oleh keluarga korban.
Polisi kemudian menetapkan istri Asep bernama Juhariah (45), putri Asep bernama Silvia Nur Alfiani (22), dan pacar Silvia, Hagistko Pramada (22), sebagai tersangka. Ketiganya bersekongkol membunuh Asep dengan motif yang berbeda. Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada mereka merupakan konsekuensi dari perbuatan kejam yang mereka lakukan. (Ww)