Indramayu, kabarnusa24.com
Layanan penyehatan tradisional seperti pijat, bekam, akupuntur, hingga akupresur kini semakin menjamur di Kabupaten Indramayu.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu memperkirakan terdapat sekitar 100 tempat praktik yang beroperasi, namun baru sekitar 54 tempat yang tercatat dan terdaftar secara resmi.
Dinkes menegaskan bahwa praktik penyehatan tradisional diperbolehkan dan diakui oleh pemerintah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku serta memiliki izin praktik sesuai regulasi.
Selain itu, pengawasan terhadap tempat praktik penyehatan tradisional akan terus dilakukan secara berkala. Pengawasan tersebut meliputi kompetensi terapis, kelayakan sarana dan prasarana, hingga metode pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa tempat praktik yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional.
Sementara itu, para terapis menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyehatan tradisional.






