Nasional

Baru Kemarin HUT Bhayangkara ke 80, Kejagung Tetapkan Anggota Polri Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

127
×

Baru Kemarin HUT Bhayangkara ke 80, Kejagung Tetapkan Anggota Polri Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Baru Kemarin HUT Bhayangkara ke 80, Kejagung Tetapkan Anggota Polri Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Foto : Dok.Ist/Hibata.Id

JAKARTA, Kabarnusa24.com
Kembali dihebohkan kabar terbaru dari pihak Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Berdasarkan dari penetapan itu menambah daftar pejabat yang diperiksa dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyidikan terhadap tata kelola pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syarief kepada wartawan di Jakarta.

Setelah itu, Muhammad Iwan yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN diduga memiliki peran dalam pengaturan pengadaan wadah makanan (food tray).

Penyidik menduga terdapat perusahaan yang dibentuk untuk memasok kebutuhan tersebut dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menggunakan anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat.

Perlu diketahui, Brigjen LMI saat ini tengah mengemban amanah jabatan strategis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Jabatan tersebut membuatnya berhubungan langsung dengan koordinasi kemitraan dan sosialisasi program makanan bergizi di tingkat nasional.

Terkait perannya, LMI diduga terlibat aktif dalam praktik komersialisasi alat penunjang program. Ia disinyalir melakukan skandal penjualan peralatan wadah makanan (food tray) atau ompreng kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi bagian penting dalam rantai distribusi program MBG.

Menindaklanjuti penetapan status tersebut, tim penyidik Jampidsus Kejagung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, Brigjen LMI resmi ditahan untuk 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.

Saat ini, LMI telah dijebloskan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin