JAKARTA, Kabarnusa24.com
Kementerian Perindustrian berperan aktif dalam upaya percepatan langkah pemulihan pelaku industri kecil (IK) yang terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Upaya tersebut dilakukan melalui program Restart Industri Kecil (Restart IK) dengan berbagai bentuk fasilitasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha agar dapat segera kembali berproduksi, mempertahankan usahanya, serta menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, percepatan pemulihan industri kecil merupakan bagian penting dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dilakukan pemerintah.
Karena itu, Kemenperin berkomitmen mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki guna memastikan pelaku industri kecil memperoleh pendampingan dan fasilitasi yang tepat sasaran.
“Kami telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemulihan Industri Kecil Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Perindustrian untuk bergerak cepat mengupayakan pemulihan pelaku industri kecil yang terdampak sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (02/07/26).
Menperin menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui keputusan tersebut, Satgas PRRP diberi mandat untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk mengatasi berbagai hambatan yang muncul di lapangan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kemenperin menginstruksikan seluruh unit kerja terkait agar melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan program pemulihan berjalan efektif sesuai kebutuhan industri kecil di masing-masing wilayah.

Selain itu, dilakukan pemetaan terhadap kebutuhan dan potensi pelaku industri kecil agar dapat terhubung dengan industri skala besar melalui kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan program ini. Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi pelaku industri kecil di wilayahnya sehingga kami mendorong penyampaian data yang akurat agar bantuan yang diberikan benar-benar efektif, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan di lapangan,” tutur Agus.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan hingga April 2026, terdapat sebanyak 3.020 pelaku industri kecil yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Aceh menjadi wilayah dengan jumlah industri kecil terdampak terbesar, yakni sebanyak 2.148 unit usaha atau sekitar 71 persen dari total keseluruhan.
Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat mencatat 649 unit usaha, sedangkan Provinsi Sumatera Utara sebanyak 223 unit usaha.
Dilihat berdasarkan sektor usahanya, industri kecil yang terdampak paling banyak bergerak pada sektor pangan sebanyak 1.321 unit usaha.
Selanjutnya sektor kimia, sandang, dan kerajinan sebanyak 876 unit usaha, sektor furnitur dan bahan bangunan sebanyak 412 unit usaha, sektor logam, mesin, elektronika, dan alat angkut sebanyak 374 unit usaha, serta sektor industri aneka sebanyak 11 unit usaha.
Untuk mempercepat pemulihan tersebut, Kemenperin menyiapkan berbagai bentuk fasilitasi, antara lain bantuan mesin dan peralatan produksi bagi pelaku usaha yang mengalami kerusakan akibat bencana, pemulihan dan perluasan akses pasar, fasilitasi akses pembiayaan melalui lembaga keuangan bank maupun nonbank, hingga pendampingan peningkatan mutu produk melalui pelaksanaan bimbingan teknis serta sertifikasi produk.
Dua pendekatan
Menperin menjelaskan, program Restart IK akan dilaksanakan melalui dua pendekatan utama. Pertama, pendekatan berbasis unit usaha yang menyasar langsung pelaku industri kecil yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) binaan Dinas Perindustrian.
Kedua, pendekatan berbasis Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang berfungsi sebagai rumah produksi bersama bagi pelaku usaha di wilayah terdampak.
“Pendekatan tersebut dirancang agar industri kecil yang usahanya tidak lagi dapat beroperasi memperoleh alternatif solusi untuk kembali berproduksi. Di sisi lain, industri kecil yang masih berjalan akan diperkuat melalui dukungan akses pasar sehingga mampu menggerakkan kembali roda ekonomi daerah sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat,” ungkap Agus.
Program pemulihan tersebut juga mengacu pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menjadi pedoman pelaksanaan program pemulihan hingga tahun 2028.
Saat ini, Kemenperin tengah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan guna mendukung pelaksanaan berbagai program pemulihan tersebut.
“Kami berharap dukungan anggaran dapat segera terealisasi sehingga seluruh program pemulihan dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan demikian, pelaku industri kecil dapat segera bangkit, kembali berproduksi, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional,” ujar Menperin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, implementasi tahap awal program Restart IK akan disesuaikan dengan pendekatan yang diterapkan di masing-masing daerah.
Untuk pendekatan berbasis unit usaha, pelaku industri kecil akan memperoleh bantuan mesin atau peralatan produksi sederhana, fasilitasi pemenuhan kebutuhan bahan baku, perluasan akses pasar, akses pembiayaan, sertifikasi halal, desain kemasan, serta berbagai bentuk pendampingan lainnya sesuai kebutuhan.
“Kami juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri kecil yang memperoleh fasilitasi. Selain itu, Kementerian Perindustrian terus menjajaki berbagai potensi kerja sama dengan dunia usaha melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sehingga cakupan pemulihan dapat semakin luas,” ujar Reni.
Adapun melalui pendekatan berbasis Sentra IKM, pemerintah akan memberikan bantuan mesin dan peralatan produksi sederhana, layanan produksi bersama bagi pelaku usaha yang tidak dapat lagi beroperasi secara mandiri, serta dukungan pemenuhan kebutuhan bahan baku dan akses pasar.
Menurut Reni, keberhasilan pendekatan tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam revitalisasi sentra IKM beserta operasionalnya.
Dirjen IKMA juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi, yang telah melakukan pendataan, mengidentifikasi kebutuhan pelaku industri kecil, serta menyampaikan usulan program pemulihan sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
“Kolaborasi yang telah terbangun menjadi modal penting dalam mempercepat kebangkitan industri kecil di wilayah terdampak. Kami optimistis, melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri kecil di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat segera bangkit, meningkatkan produktivitas, serta kembali menjadi penggerak ekonomi daerah,” tutup Reni.(Rizky Tile)







