Indramayu, kabarnusa24.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama Bea Cukai Cirebon kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu, Kamis (16/7/2026).
Dalam operasi kali ini, tim menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Patrol dan Kecamatan Sukra. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 941 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 18.820 batang yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







