Daerah

Tangkap dan Penjarakan ” Dugaan Suap Oknum TNI untuk Lindungi Tambang Emas Ilegal di Madina Meledak

112
×

Tangkap dan Penjarakan ” Dugaan Suap Oknum TNI untuk Lindungi Tambang Emas Ilegal di Madina Meledak

Sebarkan artikel ini
Tangkap dan Penjarakan ” Dugaan Suap Oknum TNI untuk Lindungi Tambang Emas Ilegal di Madina Meledak

Madina, Sumatera Utara —Kabarnusa24.com)Jumat, 9 Mei 2026Skandal dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini meledak ke permukaan dan memicu kemarahan masyarakat. Nama “Dame” disebut-sebut sebagai cukong Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga bebas menghancurkan kawasan hutan menggunakan alat berat excavator demi meraup keuntungan besar tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan dan penderitaan rakyat.

 

Aktivitas tambang ilegal tersebut disebut berlangsung terang-terangan seolah kebal hukum. Hutan dirusak, tanah dikoyak, sungai tercemar, sementara aparat penegak hukum dinilai lamban bertindak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang membekingi tambang haram tersebut?

 

Dugaan paling mengejutkan muncul setelah beredarnya informasi bahwa “Dame” diduga menyuap oknum aparat TNI untuk mengamankan bisnis ilegalnya agar bebas beroperasi tanpa gangguan penertiban maupun penangkapan.

 

Informasi itu mencuat dari pengakuan seorang warga Kecamatan Lingga Bayu pada Jumat (9/5/2026). Kepada awak media, warga tersebut menyebut adanya bukti screenshot transfer uang senilai Rp10 juta yang diduga diberikan secara rutin demi melancarkan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

 

Bahkan, menurut keterangan warga, istri dari “Dame” disebut sempat memperlihatkan bukti transfer itu sambil mengakui bahwa uang tersebut memang diberikan agar usaha tambang ilegal milik suaminya tetap aman dan berjalan mulus.

 

Bukan hanya bukti transfer, publik juga digegerkan dengan beredarnya rekaman audio yang diduga suara “Dame”. Dalam rekaman itu, terdengar pengakuan mengenai aliran dana kepada beberapa oknum aparat yang disebut berasal dari institusi militer.

 

Nama berinisial M. Matondang dari Korem serta oknum berinisial H.H yang disebut dari Koramil Batang Natal ikut terseret dalam dugaan skandal backing tambang emas ilegal tersebut.

 

Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan lagi sekadar tambang ilegal biasa, melainkan dugaan praktik mafia tambang yang melibatkan permainan uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penghancuran lingkungan secara sistematis.

 

Masyarakat menilai praktik seperti ini sangat berbahaya karena membuat pelaku PETI merasa kebal hukum dan bebas menghancurkan alam tanpa takut diproses secara pidana.

 

Ketua Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) Sumatera Utara, Ismed Harahap, menegaskan bahwa apabila ada oknum TNI yang terlibat membackup tambang emas ilegal, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan sumpah prajurit.

 

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas melarang anggota TNI terlibat dalam bisnis maupun aktivitas yang mencederai netralitas institusi negara.

 

Selain itu, aparat keamanan juga dilarang keras ikut bermain dalam aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian pertambangan mineral dan batubara.

 

Sementara Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

“Kalau benar ada aparat yang menerima uang untuk membackup tambang ilegal, maka itu adalah pengkhianatan terhadap negara dan rakyat. Semua yang terlibat wajib ditangkap dan diperiksa tanpa pandang bulu,” tegas Ismed.

 

Ia juga menilai bukti screenshot transfer uang dan rekaman audio yang telah beredar sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia tambang ilegal di Madina.

 

Publik kini mendesak Mabes Polri, Polda Sumut, hingga Polisi Militer turun langsung mengusut dugaan aliran dana haram yang diduga mengalir kepada oknum aparat demi melindungi bisnis tambang ilegal.

 

Masyarakat juga mempertanyakan mengapa aktivitas PETI yang menggunakan alat berat bisa berlangsung lama tanpa tindakan tegas, padahal kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah sangat nyata di depan mata.

 

Hutan rusak, sungai tercemar, ekosistem hancur, sementara segelintir cukong tambang diduga justru menikmati keuntungan fantastis hasil pengerukan emas ilegal.

 

Ketika awak media mencoba menghubungi Danramil Natal untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut, sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan. Tangkap dan Penjarakan ” Dugaan Suap Oknum TNI untuk Lindungi Tambang Emas Ilegal di Madina MeledakSikap diam itu justru semakin memancing kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga bermain di belakang bisnis tambang emas ilegal tersebut.

 

Kini masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk kepada cukong tambang, mafia lingkungan, maupun oknum berseragam yang diduga ikut menikmati uang haram dari penghancuran alam Mandailing Natal, tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin