DaerahHiburan

Camat Jatibarang Sosialisasikan Larangan Hajatan di Jalan Provinsi, Pemdes Bulak Lor Siapkan Halaman Kantor sebagai Solusi

3
×

Camat Jatibarang Sosialisasikan Larangan Hajatan di Jalan Provinsi, Pemdes Bulak Lor Siapkan Halaman Kantor sebagai Solusi

Sebarkan artikel ini
Camat Jatibarang Sosialisasikan Larangan Hajatan di Jalan Provinsi, Pemdes Bulak Lor Siapkan Halaman Kantor sebagai Solusi

 

Indramayu, kabarnusa24.com Pemerintah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mulai menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan penggunaan ruas jalan provinsi untuk kepentingan pribadi, seperti mendirikan tenda hajatan maupun kegiatan perseorangan atau kelompok yang dapat mengganggu fungsi jalan.

Sosialisasi dilakukan oleh Camat Jatibarang Mardono bersama para kuwu dan perangkat desa di seluruh wilayah Kecamatan Jatibarang. Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat memahami isi surat edaran sekaligus mendukung terciptanya kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalan provinsi.

Surat edaran tersebut diterbitkan melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Boy Bob Agustan Nyinang dan ditujukan kepada instansi pemerintah serta masyarakat.

Camat Jatibarang Mardono mengatakan, sosialisasi sangat penting agar seluruh masyarakat mengetahui dan mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat merupakan langkah yang tepat untuk menjaga fungsi jalan sebagai fasilitas umum.

“Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sedang kami sosialisasikan kepada seluruh kuwu, perangkat desa, dan masyarakat di wilayah Kecamatan Jatibarang. Tujuannya agar masyarakat mengetahui serta memahami larangan menggunakan jalan provinsi sebagai lokasi hajatan,” ujarnya.

Mardono mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sepanjang jalan provinsi, agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan untuk mendirikan tenda hajatan maupun kegiatan lain yang berpotensi menghambat arus lalu lintas.

Sementara itu, Kuwu Desa Bulak Lor, Ali Sadikin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas publik yang harus tetap dapat digunakan secara optimal oleh seluruh pengguna jalan.

“Penggunaan jalan raya untuk mendirikan tenda hajatan dapat menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, jalan harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sebagai solusi bagi warganya yang tidak memiliki lahan untuk menggelar resepsi, Pemerintah Desa Bulak Lor menyediakan halaman kantor desa sebagai lokasi pendirian tenda hajatan. Selain itu, aula kantor desa juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan akad nikah.

“Terkait adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, kami memberikan solusi dengan mempersilakan warga menggunakan halaman Kantor Desa Bulak Lor untuk mendirikan tenda hajatan, serta aula desa untuk pelaksanaan akad nikah,” jelas Ali Sadikin.

Salah seorang warga Desa Bulak Lor, Nurman, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai solusi yang diberikan pemerintah desa dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan sekaligus mengurangi biaya penyelenggaraan hajatan karena tidak perlu menyewa gedung.

“Saya mendukung Surat Edaran Gubernur tentang larangan penggunaan jalan provinsi untuk hajatan. Dengan adanya fasilitas dari pemerintah desa, masyarakat tetap bisa menggelar resepsi tanpa mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin