Indramayu, kabarnusa24.com
Dalam kasus kemalingan misalnya, ketika korban melapor ke polisi, korban tentu tidak selalu mengetahui siapa pelakunya. Korban biasanya hanya menjelaskan barang yang hilang serta perkiraan waktu kejadian. Setelah itu, aparat penegak hukum akan turun ke tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti, lalu melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Ketika satu pelaku berhasil diamankan, pertanyaan yang lazim diajukan penyidik adalah: “Apakah ada pelaku lain? Siapa saja yang terlibat?”
Dari pengakuan itu, polisi biasanya akan langsung bergerak menelusuri setiap nama yang disebutkan. Dalam titik ini, logika penegakan hukum berjalan lurus dan tegas.
Namun, logika sederhana tersebut dinilai tidak terlihat dalam penanganan kasus pembunuhan Paoman.
Dalam persidangan, terdakwa disebut pernah menyampaikan empat nama. Akan tetapi, nama-nama tersebut justru dianggap fiktif dan tidak segera ditindaklanjuti secara terbuka.
Padahal, dalam perkara pidana biasa sekalipun, petunjuk sekecil apa pun umumnya akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Belakangan, nama Aman Yani yang sempat disebut ternyata diketahui merupakan sosok nyata. Namun kemudian muncul narasi lain yang menyebut sosok tersebut telah meninggal dunia atau bahkan dibunuh oleh Ririn.
Selain itu, terdapat pula sosok bernama Joko yang terekam CCTV. Nama ini juga sempat menimbulkan polemik. Sebelumnya, Prio disebut pernah menyatakan bahwa sosok dalam rekaman tersebut bukan dirinya maupun Ririn. Namun belakangan, setelah didampingi kuasa hukum Ruslandi, keterangan berubah dengan pengakuan bahwa sosok tersebut adalah dirinya.
Hal-hal inilah yang membuat kasus pembunuhan Paoman dinilai semakin rumit dan memunculkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat.
Padahal prinsipnya sederhana, siapa pun nama yang muncul dari pengakuan terdakwa maupun petunjuk yang terekam dalam fakta persidangan seharusnya ditelusuri dan diperiksa terlebih dahulu. Soal benar atau tidaknya keterlibatan mereka tentu bisa dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan hukum.
Masyarakat pun mempertanyakan mengapa prosedur tersebut dinilai belum berjalan maksimal dalam perkara pembunuhan ini. Terlebih, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan demi mengungkap kebenaran secara utuh.
Apalagi kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa penetapan dua terdakwa belum tentu salah. Namun, empat nama lain yang terungkap dalam persidangan juga dinilai penting untuk ditindaklanjuti demi memenuhi rasa keadilan dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Karena itu, ketika kuasa hukum Ririn berupaya menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, sebagian masyarakat menilai langkah tersebut seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran, bukan sekadar drama.







