Tutup
NasionalBisnis

Partai Buruh Ajukan Uji Formil ke MK, Bongkar Kebobrokan Undang-Undang Cipta Kerja

3
×

Partai Buruh Ajukan Uji Formil ke MK, Bongkar Kebobrokan Undang-Undang Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Partai Buruh Ajukan Uji Formil ke MK, Bongkar Kebobrokan Undang-Undang Cipta Kerja

Partai Buruh Ajukan Uji Formil ke MK, Bongkar Kebobrokan Undang-Undang Cipta Kerja

Jakarta-Kabarnusa24.com, Partai Buruh resmi menyerahkan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK),(Rabu, 3 Mei 2023)

Koordinator Kuasa Hukum pemohon Partai Buruh, Said Salahuddin mengatakan permohonan ini mempunyai sejumlah perbedaaan dengan permohonan yang diajukan sebelumnya oleh pihak lain. Dalam Permohonan Partai Buruh, argumentasi serta dalil Permohonan kami uraikan secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner dan konsep hukumnya.

“Dari sisi kepentingan dan representasi pemohon pun berbeda. Dengan diajukan langsung oleh Partai Buruh, maka warga negara yang kami wakili kerugiannya atas pemberlakuan UUCK secara faktual lingkupnya lebih masif.” Ungkapnya.

Secara administratif, Permohonan uji formil UUCK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK, tepat pada Hari Buruh Internasional. Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.

“Kami memilih pendaftaran Permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UUCK. ” Tambahnya.

Untuk pendaftaran permohonan secara fisik pada hari ini kami lakukan karena aturannya memang menentukan demikian. Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi.

Ia menambahkan setidaknya ada lima alasan yang di jadikan sebagai dalil untuk menjadi pertimbangan MK membatalkan UUCK. Dari lima alasan itu, alasan keempat dan alasan kelima menjadi argumen yang tidak mungkin bisa dibantah oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Konstitusi.

Alasan pertama, UUCK termasuk pada saat masih berstatus Perpu, jelas-jelas telah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UUCK inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience).

Alasan kedua, aturan tentang cipta kerja yang dimuat dalam Perpu tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Materi muatan Perpu Cipta Kerja secara substansi sama saja dengan materi muatan dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

Tidak ada norma dalam Perpu yang dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan hukum seperti yang selama ini selalu dijadikan sebagai dalil oleh pemerintah. Itu palsu.

Perpu sejatinya hanya dijadikan pemerintah sebagai instrumen hukum untuk menegasikan atau menganulir Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Oleh karena tidak ada norma dalam Perpu yang dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan hukum, maka Perpu Cipta Kerja jelas tidak memenuhi unsur “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Alasan ketiga, pembentukan Perpu Cipta Kerja dan UUCK tidak memenuhi syarat Partisipasi Masyarakat secara Bermakna (Meaningful Participation).

Doktrin Meaningful Participation yang diperkenalkan oleh Ahli kami pada saat menjadi Pemohon uji formil UUCK jilid pertama dulu, sudah diadopsi dan dijadikan sebagai standar oleh Mahkamah Konstitusi untuk perkara pengujian formil.

Faktanya, prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna ini tidak dipenuhi dalam pembentukan Perpu dan UUCK. Tokoh-tokoh buruh dari konfederasi-konfederasi terbesar di Indonesia tidak pernah dimintai pendapat. Kalau pun ada, masukan-masukan mereka diabaikan oleh pemerintah dan DPR.

Hal ini pernah dialami sendiri oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Sebelum Perpu terbit, antara kelompok pengusaha, pemerintah, dan buruh sebetulnya sudah sempat membuat kesepahaman mengenai aturan ketenagakerjaan yang kelak akan dimuat dalam Perpu.

Tetapi begitu Perpu terbit, materi muatan atau isinya justru berbeda. Tidak ada satu pun hasil kesepahaman, khususnya masukan dari kelompok buruh yang diakomodir dalam Perpu.

Mereka undang pemimpin buruh hanya untuk menggugurkan kewajiban bahwa syarat partisipasi masyarakat sudah dipenuhi. Ini kan jahat sekali. Model partisipasi semu semacam itu jelas tidak sesuai dengan konsep Meaningful Participation.

Alasan keempat, UUCK terbukti ditetapkan diluar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.

Merujuk Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang dipertegas dengan Penjelasan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), kekuasaan DPR dalam mengesahkan sebuah Perpu menjadi undang-undang tegas dibatasi.

Dalam UUD 1945, pembatasan itu pada pokoknya menentukan penetapan Perpu menjadi undang-undang hanya boleh dilakukan “dalam persidangan yang berikut”.

Agar klausul persidangan berikut dalam UUD 1945 tidak menimbulkan multi tafsir, maka UU PPP menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah “masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”.

“Nah, Perpu Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. Ini artinya, jika DPR hendak memberikan persetujuan dan menetapkan Perpu itu menjadi undang-undang, maka mereka harus lakukan hal tersebut di forum Rapat Paripurna masa sidang pertama yang jatuh pada tanggal 10 – 16 Januari 2023.” Tegasnya.

Faktanya, penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UUCK justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023.

Jadi, kalau DPR bilang mereka sudah memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja pada masa sidang pertama, yaitu tanggal 15 Januari, itu jelas kebohongan publik. Menyampaikan kabar bohong kepada rakyat adalah perbuatan tercela.

Yang sesungguhnya terjadi adalah DPR tidak pernah menggelar Rapat Paripurna di bulan Januari dengan agenda memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja.  Yang ada, pada tanggal 15 Januari 2023 DPR baru sebatas menyepakati Perpu Cipta Kerja di forum rapat Pembicaraan Tingkat Satu,

Pembicaraan tingkat satu adalah tahapan awal dalam proses pengesahan sebuah undang-undang di parlemen. Pembicaraan tingkat satu berbeda dengan rapat paripurna. Itu dua forum rapat yang berlainan. Kekuatan hukum diantara keduanya pun secara konstitusional berbeda.

Oleh sebab itu, forum pembicaraan tahap satu secara hukum tidak dapat digunakan DPR untuk memberikan persetujuan, apalagi untuk menetapkan Perpu menjadi undang-undang. Itu jelas inkonstitusional.

Persetujuan untuk menetapkan Perpu menjadi undang-undang hanya dapat dilakukan dalam Rapat Paripurna, bukan dalam forum rapat lain di DPR.

Alasan kelima yang diajukan Partai Buruh untuk menyatakan UUCK inkonstitusional adalah tidak terpenuhinya syarat pembentukan Perpu dengan menggunakan metode omnibus law.

Dalam Pasal 42A UU PPP diatur, metode omnibus law terbatas hanya bisa digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang disusun dalam keadaan normal, semisal undang-undang. Omnibus law tidak bisa dan tidak mungkin digunakan pada produk hukum yang bersifat darurat seperti Perpu.

Konstruksi hukum yang demikian disebabkan karena Pasal 42A UU PPP sudah ‘mewanti-wanti’ bahwa kalau mau membuat produk hukum dengan menggunakan metode omnibus law, maka harus dipenuhi dulu tiga syarat.

Syarat pertama, produk hukum itu terlebih dahulu harus disusun dalam sebuah rancangan peraturan perundang-undangan. Kedua, rancangan peraturan perundang-undangan itu harus ditetapkan dalam sebuah dokumen perencanaan. Ketiga, dokumen perencanaan itu harus dimasukan dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Nah, Perpu itu kan bentuk hukum darurat (state emergency law) yang jelas tidak didesain untuk memenuhi tiga syarat tersebut. Karena sifat kemendesakannya, dia dibentuk tanpa harus melalui sebuah dokumen perencanaan, apalagi harus terlebih dahulu dimasukan dalam prolegnas.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebuah Perpu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law. Disinilah argumentasi bahwa Perpu Cipta Kerja cacat formil dan harus dinyatakan inkonstitusional menemukan korelasinya.

Sumber : Koranperdjoeangan

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *