Kendari, Kabarnusa24.com | Sempat viral, unggahan video rapat dengar pendapat ( RDP ), anggota legislator Sultra arogan hingga pukul meja dihadapan masyarakat.
Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kendari ( EK-LMND Kendari ) sebut klarifikasi ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi tersebut adalah suatu pembenaran.
Sebab apa yang disampaikan melalui video yang berisikan klarifikasi tersebut, tidak sesuai dengan fakta.
Ketua EK-LMND Kendari, sapaan akrabnya Bung Halim.
“Saya jelaskan secara detail”
Tepatnya pada tanggal 18 April 2023, kami melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah massa kurang lebih 20-an termasuk pemilik lahan saat itu sempat ikut.
Adapun rute mengenai aksi demonstrasi saat itu di pertigaan UHO , Kantor Tiran Group & terakhir di kantor DPRD Sultra.
Gerakan tersebut merupakan gabungan dari beberapa lembaga, di antaranya, FORMILATU, FORPEMDAS & EK-LMND Kendari yang kemudian di satukan dalam Front Pemuda Mahasiswa Pemerhati Sulawesi Tenggara ( FPMS ).
Setelah melakukan aksi demonstrasi di pertigaan UHO & Kantor Tiran Group. Beranjaklah kami ke rute akhir, yaitu kantor DPRD Sultra.
Masyarakat yang tadinya ikut dalam gerakan, ketika menuju DPR mereka tidak lagi membersamai kami mengingat jarak kota Kendari & Konawe Utara begitu jauh, maka mereka kita persilahkan untuk pulang lebih awal, apalagi tujuannya kita ke DPR hanya minta di jadwalkan RDP.
Setibanya disana, kami disambut dengan baik oleh Pak Rusli selaku penampung aspirasi DPRD Sultra. Lalu, diarahkanlah kami menuju gedung penerimaan aspirasi & yang menemui kami saat itu tidak lain ialah Pak Ketua Komisi III DPRD Sultra.
Kemudian, kamipun melakukan hiring bersama Ketua Komisi III DPRD Sultra yang didampingi para staf.
Terkait tuntutan yang kami sampaikan itu direspon baik oleh Ketua komisi III DPRD Sultra, bahwa kami & masyarakat petani pemilik lahan ingin dibuatkan jadwal RDP bersama pihak management perusahaan PT Tiran Mineral & Tiran Indonesia serta dinas-dinas terkait. Proses hiringnya pun berjalan dengan lancar & aman.
Ketua Komisi III Suwandi Andi persilahkan saya & kawan-kawan massa aksi untuk memaparkan semua tuntutan sembari disalin/tulis tangan saat itu oleh Ketua komisi III, termasuk juga dengan dinas-dinas terkait yang masuk dalam rekomendasi untuk agenda RDP.
Terkait pernyataan sikap,kita sudah setor & disitu jelas dalam tuntutan EK-LMND Kendari tercantum soal pembahasan pembangunan smelter, jauh sebelum RDP, itu secara fisik pasca libur nasional kita masukkan melalui koordinator komisi III yang mengatur soal RDP pada tanggal 28 April 2023.
Mengingat saat itu bertepatan dengan libur nasional momentum hari raya idul Fitri, sampai pada tanggal 26 April 2023.
Sehingga RDP pun tidak bisa laksanakan seperti yang kami inginkan & kamipun tetap legowo akan hal itu, dari pihak saya & DPRD Sultra bersepakat untuk mengagendakan RDP ini pasca libur nasional.
Namun, kurang lebih 1 minggu pasca libur nasional kami & masyarakat dikasih menunggu. Berangkat dari kesepakatan diawal, bahwa RDP akan di laksanakan setelah libur nasional.
Jelas,disini sebenarnya siapa yang sudah tidak sesuai prosedur, kami atau DPR.
Sebagai alternatif, kami juga melakukan komunikasi melalui telepon seluler via WA. Tapi, seolah-olah mereka tidak perdulikan kami. Padahal mereka sendiri juga yang anjurkan kami,jika ada yang perlu ditanyakan bias melalui via telepon seluler.
Akhirnya saya & Kawan-kawan beserta masyarakat, bersepakat untuk kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra pada tanggal 8 Mei 2023.
Setelah kami melakukan aksi demonstrasi barulah pihak DPRD Sultra mengabulkan permintaan kami, meskipun jadwal RDP yang diberikan masih sangat memberatkan kami & masyarakat.
Pasalnya masyarakat yang sudah jauh-jauh dari Konawe Utara, menunggu lagi selama satu minggu jadwal RDP pada tanggal 15 Mei 2023.
Harusnya,ini menjadi pertimbangan bagi anggota DPR kedepannya.
Tak terpikirkan oleh anggota DPR khusunya DPRD Sultra, kasian masyarakat bolak-balik apalagi dengan jarak tempuh lumayan jauh. Belum lagi berbicara soal keselamatan mereka di perjalanan, akomodasi dan lain sebagainya.
Lantas, pantaskah perlakuan seorang legislator kepada masyarakat. Bersikap arogan,sampai ada yang pukul meja. Apakah layak hal tersebut di pertontonkan di hadapan masyarakat.
Kemudian ini juga yang mesti saya luruskan,bahwa kami melakukan interupsi itu sesuai dengan apa yang DPR lakukan pada kami.Jadi, janganlah kita berbicara soal prosedur sementara dari tubuh DPR itu sendiri juga yang tidak sesuai prosedur.
Saya sampaikan kembali, bahwa isu terkait pembangunan smelter ini tetap akan masuk dalam substansi pembahasan.Selain sudah memang tercantum dalam pernyataan sikap disini lain ada alasan mendasar yang menurut kami sangat rasional. Karena ketika kita berbicara soal ganti rugi lahan & pembangunan smelter, keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam komposisi materinya memang seperti itu, mana mungkin suatu perusahaan melakukan aktivitas tanpa menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu ( pembebasan lahan/ganti rugi lahan masyarakat ).
Sebenarnya terkait pembangunan smelter ini sudah tertuang dalam tuntutan kami. Dan file-file serta bukti bahwa kami sudah memberikan pernyataan sikap itu kepada pihak DPRD Sultra masih saya pegang sampai saat ini.
Sebagai penutup, Bung Halim menegaskan kembali bahwa sampai kapanpun hak-hak masyarakat petani pemilik lahan desa Waturambaha Konawe Utara akan kamu gaungkan. Dan kedepannya kami akan bertandang kembali ke kantor DPRD Sultra dengan jumlah massa yang lebih banyak.