DEPOK, KABARNUSA24.COM,-
Kejaksaan Negeri Depok telah berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana buronan yang berstatus terpidana atas nama Alfrido (49), Senin (22/05/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alfrido telah menjadi buronan selama 5 bulan setelah tidak hadir ketika dipanggil sebanyak 3 kali oleh pihak kejaksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagai akibatnya, Alfrido divonis pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
Diungkapkan oleh Muhammad Arif Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, menjelaskan bahwa terpidana ini, setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi.
Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido.
Selanjutnya Arif menambahkan, Alfrido langsung diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan. “Perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah”, ujarnya.
Arif menerangkan, “Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia lanjut (76)”, ujarnya.
Lanjut Arif, “Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa”, ujarnya.
Arif menegaskan, “Kejaksaan Negeri Depok akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat”, ujarnya.