Sidang Isbat Awal Zulhijah 1444 H Digelar 18 Juni 2023
Jakarta – Kabarnusa24.Com, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah 1444 H pada Minggu, 18 Juni 2023. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib mengatakan, Sidang Isbat akan digelar di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
“Sidang isbat awal Zulhijah akan dilaksanakan Minggu, 18 Juni 2023 atau bertepatan dengan tanggal 29 Zulqaidah di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Jl. M.H Thamrin No. 6, Jakarta,” ujarnya pada Rapat Persiapan Penetapan Awal Zulhijah, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Adib menjelaskan, sidang penetapan awal Zulhijah ini merupakan salah satu bentuk layanan keagamaan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di Hari Raya Iduladha.
“Sidang ini merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada umat, untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah Hari Raya Iduladha,” terangnya.
Menuju pelaksanaan Sidang Isbat, Adib mengajak seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga bisa menghasilkan keputusan yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
“Ini menjadi tugas dan fungsi kita semua. Tentu membutuhkan pelaksanaan yang baik. Karena nantinya, hasil keputusan Sidang Isbat akan ditetapkan oleh Pak Menteri,” pungkasnya.
Adib menjelaskan, Kemenag juga akan menggelar rukyatul hilal awal Zulhijah pada 99 titik di Indonesia. Hasil rukyatul hilal merupakan sebagai salah satu rujukan dalam penetapan waktu Iduladha 1444 H.
“ Sebelum sidang isbat, kita akan menggelar rukyatul hilal awal Zulhijah 1444 H pada Minggu, 18 Juni 2023 . Kita memutuskan akan menggelar rukyatul hilal di 99 lokasi seluruh wilayah Indonesia,” kata Adib.
Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah 1444 H akan dihadiri Duta Besar Negara Sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, serta lembaga dan instansi terkait lainnya.
Sumber : Pers rilis Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI)