Tutup
KesehatanBisnisDaerahReligi

Merebak Penyakit Hewan LSD dan PPR Jelang Idul Adha, MUI Keluarkan Sambilan Panduan

2
×

Merebak Penyakit Hewan LSD dan PPR Jelang Idul Adha, MUI Keluarkan Sambilan Panduan

Sebarkan artikel ini
Merebak Penyakit Hewan LSD dan PPR Jelang Idul Adha, MUI Keluarkan Sambilan Panduan

 

Merebak Penyakit Hewan LSD dan PPR Jelang Idul Adha, MUI Keluarkan Sambilan Panduan

 

JAKARTA | KABARNUSA24.COM

Menjelang perayaan hari raya Idul Adha, saat ini ditemukan sejumlah penyakit hewan di beberapa daerah seperti di pulau Jawa, pulau Sumatera, dan pulau Kalimantan.

Umat Islam pun dilanda keraguan terkait ketentuan hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit. Pasalnya, penyakit yang berhasil diidentifikasi itu merupakan penyakit yang saat ini menjangkiti hewan kurban, seperti domba dan sapi.

Penyakit yang sekarang merebak adalah penyakit kulit berbenjol atau Peste des Petits Ruminants (LSD) yang menjangkiti sapi atau kerbau, dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang menjangkiti kambing atau domba.

Umat muslim tentu tidak ingin aktivitas berkurban kita tidak diterima sebagai amal ibadah karena tidak memenuhi kualifikasi syarat dan ketentuan dalam syariatnya.

Melalui Komisi Fatwa, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 terkait persoalan hukum tersebut. Fatwa ini dimaksudkan dapat menjadi pedoman hukum dan panduan berkurban bagi Umat Islam di Indonesia.

Fatwa yang disahkan pada 1 Juni 2023 itu selain memuat ketentuan hukum, juga memuat panduan antisipatif pelaksanaan ibadah kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tidak merebak dan diantisipasi pengaruhnya.

Berikut sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam berkurban bagi umat Islam:

  1. Hewan kurban dipastikan memnuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standard yang ditetapkan pemerintah.
  2. Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya.
  3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban.
  4. Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program prmotongan hewan kurban.
  5. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban.
  6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.
  7. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.
  8. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
  9. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).

 

PERS RILIS MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *