Tutup
LingkunganDaerahHukum & KriminalNasional

Tak Terjamah Oleh Hukum, PLH Sultra Desak Kejati Sultra Untuk Memeriksa Oknum Yang Berinisial Acg dan Hr, Selaku Pemodal PT. TPI & Direktur PT

4
×

Tak Terjamah Oleh Hukum, PLH Sultra Desak Kejati Sultra Untuk Memeriksa Oknum Yang Berinisial Acg dan Hr, Selaku Pemodal PT. TPI & Direktur PT

Sebarkan artikel ini
Tak Terjamah Oleh Hukum, PLH Sultra Desak Kejati Sultra Untuk Memeriksa Oknum Yang Berinisial Acg dan Hr, Selaku Pemodal PT. TPI & Direktur PT
Tak Terjamah Oleh Hukum, PLH Sultra Desak Kejati Sultra Untuk Memeriksa Oknum Yang Berinisial Acg dan Hr, Selaku Pemodal PT. TPI & Direktur PT
Tak Terjamah Oleh Hukum, PLH Sultra Desak Kejati Sultra Untuk Memeriksa Oknum Yang Berinisial Acg dan Hr, Selaku Pemodal PT. TPI & Direktur PT
Tak Terjamah Oleh Hukum, PLH Sultra Desak Kejati Sultra Untuk Memeriksa Oknum Yang Berinisial Acg dan Hr, Selaku Pemodal PT. TPI & Direktur PT.

Kendari//Kabarnusa24.com

Tak terjamah oleh hukum, PLH Sultra Desak Kejati Sultra untuk memeriksa Oknum yang berinisial Acg dan Hr, Selaku Pemodal PT. TPI & Direktur PT. Kendari 24 Juni 2023.

Akhir-akhir ini, gejolak terkait kasus pertambangan di wilayah PT. Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara mulai mencuat.

Yang dimana beberapa waktu lalu, kasus perusahaan tambang telah menjadi trending topik di Sultra, usai beberapa perusahaan dibawah naungan UBPN plat merah milik negara ( PT.Antam.Tbk Blok Mandiodo ) terjerat kasus dugaan korupsi.

Hingga saat ini pihak Kejaksaan sedang gencar-gencarnya untuk kembali mengungkap beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pada perjalanannya, pihak kejaksaan sepertinya lupa akan beberapa problem yang pernah terjadi sebelumnya, terkait dugaan ilegal mining & perambahan hutan hingga pada perusakan lingkungan yang diduga kuat dilakukan oleh perusahaan PT. Trimega Pasifik Indonusantara ( PT. TPI ).

PT. TPI melakukan aktivitas penambangan nikel secara besar-besaran serta perambahan hutan dibebas wilayah PT.Karya Murni Sejati 27 ( PT. KMS 27 ),

Imbas daripada hal tersebut, PT. KMS 27 sempat menjadi sorotan sebagai dalang dari perambahan hutan. Akan tetapi, melalui pengacaranya yang di lansir dari salah satu media, “pengacara PT. KMS 27” menepis tudingan tersebut. Beliau mengatakan bahwa yang melakukan penambangan & perambahan hutan ialah PT. TPI.

Tidak ada satupun kesepakatan kontrak yang disepakati antara kedua perusahaan ( PT. TPI & PT.KMS 27 ). Dengan kata lain, penambangan tersebut dilakukan tanpa IPPKH yang benar, karena hanya KMS 27 yang memiliki IPPKH ( tunggal ) tersebut, sehingga termasuk kegiatan dugaan penambangan ilegal dan perambahan hutan.

Saat itu, terjadi pencemaran lingkungan terhadap sumber air warga di Desa Lamondowo yang berujung pada aksi demontrasi warga setempat, karena diduga imbas daripada aktivitas PT. TPI.

PT. KMS 27 mengaku telah melakukan kegiatan penambangan, berdasarkan izin PT. Antam Tbk & pada tanggal 16 September 2021 sudah berhenti melakukan operasi.

Berdasarkan acuan di atas, kami yang tergabung dari lembaga Pembaharu Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara ( PLH Sultra ), mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra ) untuk segera memanggil & memeriksa Oknum yang berinisial Acg dan Hr selaku pemodal & Direktur PT.TPI. Terkait dugaan tindak pidana ilegal mining, perambahan hutan & Perusakan lingkungan yang berujung pada pencemaran air bersih masyarakat desa lamondowo.

Sebagai penutup Ketua PLH Sultra Amransyah menegaskan, ia & beserta teman-teman di PLH Sultra akan melakukan aksi demontrasi dan pelaporan di Kejati Sultra sampai ke Kejagung RI di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *