Daerah  

Diduga Puskesmas Sukatani Kangkangi UU 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup 

Diduga Puskesmas Sukatani Kangkangi UU 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup 

 

 

Kab Bekasi KabarNusa24com.

 

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999, definisi Limbah bahan berbahaya dan beracun(LB3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Namun peraturan yang sudah begitu jelas itu di duga di langgar oleh Puskesmas Sukatani.

 

Pasalnya, terlihat limbah jenis B3 yang berada di samping halaman area Puskesmas Sukatani, tidak terbungkus dengan rapi hal itu dapat membahayakan bagi pengunjung, dan dapat mengakibatkan menular kan penyakit.

 

Hal tersebut, dikeluhkan salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya. Ia mengatakan dirinya sangat miris dengan cara pengelolaan limbah B3 dari Puskesmas Sukatani

 

“Saya sangat kecewa dengan pihak Puskesmas Sukatani yang di mengelola dan membuang limbah B3 sembarangan yang mengakibatkan bau tak sedap dan mencemari lingkungan hidup, Dia menambahkan meskipun di area Puskesmas Sukatani sedang ada pembangunan dan pembongkaran semestinya pihak pengelola Puskesmas harus lebih Profesional dan hati hati apalagi di Puskesmas kan banyak yang sedang bekerja” ucapnya

Acan selaku kepala Bagian Tata Usaha saat di konfirmasi di Puskesmas Sukatani kepada Media Bicarafakta.co.id 06/07/23 mengatakan” Untuk pengelolaan limbah medis di Puskesmas Sukatani ini kami lakukan sudah sesui dengan Standar Operasiaonal Presedur (SOP) nya, Terkait dengan ada nya bekas botol bekas suntikan yang di luar itu karena sedang ada pembongkaran, untuk sementara di simpan di situ sambil menunggu pihak ketiga yang bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengangkut ” tutur nya

 

Sementara itu kepala dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dokter Alamsyah saat di hubungi melalui telepon selulernya membalas “[4/7 10.53] Pak Alamsyah: ruangan lagi dibongkar untuk rehab

[4/7 10.53] Pak Alamsyah: untuk sementara di taro di situ

[4/7 10.54] Pak Alamsyah: tgl 7 jadwal pengangkutan” balasannya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *