Kabupaten Bekasi KabarNusa24com, para pedagang kaki lima (PKL) dijalan pembangunan I dan II kecamatan Cikarang Utara kabupaten Bekasi Resah dan menolak dengan tegas pengangkutan sampah di lakukan oleh paguyuban pedagang kaki lima kabupaten Bekasi yang existensinya baru di jalan pembangunan I dan II.( 14 – 07 – 2023).
Pasalnya para pedagang kaki lima (PKL) menolak dengan keras adanya kutipan dari peguyuban pedagang kaki lima (PKL) kabupaten Bekasi,yang nota bonenya paguyuban itu baru berdiri seumur jagung di jalan pembangunan I dan II dan itu dibentukan oleh Dlh wilayah VI yang akan mengelola sampah yang berada di jalan pembangunan I dan II kemudian peguyuban tersrbut mengutip uang dengan bukti karcis kepada para pedagang kaki lima (pkl),pedagang mengaku tidak terima atas keputusan sepihak ini kepada awak media bahwa kutipan uang itu guna membayar jamsostek dan ongkos transportasi pengangkutan sampah hal ini memberatkan pedagang ucapnya.
Pedagang kecewa dengan pihak Dlh wilayah VI karena mereka tidak di ajak bicara terlebih dahulu (musawarah) menurut para pedagang PKL yang tidak Mau disebut namanya dikoran ini mengaku kesal dengan kebijakan pihak Dlh wilayah VI yang memberikan kebijakan tanpa musyawarah terlebih dahulu,ini perbuatan sepihak.
Kami para pedagang merasa kawatir,dengan kebijakan yang sepihak”karena menurutnya perwakilan pedagang kaki lima (ppkl) H Roni bahwa dijalan pembangunan I dan II ini”keberadaannya masih exis”mengatur para pedagang kaki lima pkl dan sudah seharusnya pihak Dlh wilayah VI ini menghubungi terlebih dahulu PKL yang exis,diajak bicara,agar pedagang merasa nyaman, kalau sikap Dlh wilayah VI seperti ini bisa terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Akibat polemik ini kami para pedagang terkena dampaknya yang berujung pada menumpuknya sampah di pasar,kami berharap agar pihak Dlh lebih bijak lagi dan mencabut kebijakan yang telah diberikan kepada paguyuban pedagang kaki lima kabupaten Bekasi karena ini akan beresiko kepada kami.
Awak media menjambangi sulaeman selaku wakil asosiasi pedagang pasar Cikarang (aspec) mengaku merasa ada yang aneh dengan pihak Dlh,seakan akan pihak”Dlh ini akan melegalkan status pedagang kaki lima dijalan pembangunan I dan II dengan mengeluarkan kebijakan dan paguyuban pedagang kaki lima kabupaten Bekasi mengutip dengan karcis sedangkan”jalan pembangunan I dan II itu adalah jalan Raya milik dinas perhubungan (artinya jalan tersebut beralih pungsi) apalagi mengutip uang dengan karcis kemudian yang menjadi pertanyaan uang kutipan para pedagang kaki lima untuk siapa…? Jangan beralasan untuk bayar jamsostek,imembayar transportasi ini tidak dibenarkan dan memberatkan para pedagang kaki lima kami akan melakukan tindakan karena ini pungutan liar. Ucapnya ( TiR “).