Jadikan Muharram Bulan Kemenangan
Kabarnusa24.Com, Sudah menjadi sunnatullah setiap umat beragama membutuhkan tempat aman untuk menerapkan kewajiban agamanya. Termasuk dengan umat Islam yang tentu membutuhkan tempat aman untuk menjalankan kewajiban agamanya.
Karena itulah, Allah menjanjikan kemenangan bagi umat Islam agar senantiasa melaksanakan kewajibannya, menyembah Allah subhanahu wata’ala.
Allah berfirman dalam surat an-Nur ayat 55,
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (Qs. Annur, Ayat: 55)
Berkenaan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir menerangkan dalam Tafsir al-Quran al-‘Azim jilid 6 halaman 77,
“Ini merupakan janji dari Allah kepada Rasul-Nya, bahwa Dia akan menjadikan umat-Nya sebagai orang-orang yang berkuasa di bumi, yakni menjadi para pemimpin manusia dan penguasanya. Dengan adanya mereka, negeri akan menjadi baik dan semua hamba Allah akan tunduk kepadanya. Juga Allah akan menukar keadaan mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa.”
Hal ini terbukti dengan kemenangan Rasulullah untuk berhijrah di Madinah dan menjadi penguasa atasnya.
Menariknya, cikal bakal kemenangan Rasulullah mendapatkan tempat aman tersebut (Madinah) bermula saat terjadi Baiat Aqabah Kedua. Baiat ini dilakukan pada bulan Haji (Dzulhijjah) oleh tujuh puluh lima orang Madinah yang siap membela dan melindungi Rasulullah apabila datang ke Madinah.
Dari kejadian inilah muncul kebulatan tekad Rasulullah untuk berhijrah menuju Madinah yang terjadi pada bulan setelahnya, yaitu bulan Muharram.
Muharram merupakan bulan mulia, kemuliaan tersebut bahkan termaktub dalam Al-Quran dan hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu,
Pertama, salah satu dari empat bulan yang diharamkan untuk berperang.
Kedua, disebut sebagai bulan Allah atau syahrullah al-muharram.
Ketiga, bulan terbaik untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan.
Keempat, terdapat syariat puasa Asyura yang dapat menghapus dosa setahun lalu.
Selain itu, bulan Muharram juga mengingatkan kita akan tekad kuat Rasulullah untuk berhijrah menuju Madinah, tempat aman untuk menjalankan syariat Islam.
Ibnu Hisyam menerangkan dalam kitabnya, as-Sirah an-Nabawiyah, jilid 1 halaman 590 bahwa keberangkatan hijrah Rasulullah menuju Madinah dimulai pada akhir bulan Safar dan tiba di Madinah pada awal bulan Rabiul Awwal. Sehingga hijrah Rasulullah tidak terjadi pada bulan Muharram sebagaimana anggapan sebagian umat Islam.
Sedangkan penetapan bulan Muharram sebagai awal bulan kalender Hijriyah, sebagaimana ditulis oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari jilid 7 halaman 268, adalah hasil musyawarah pada masa khalifah Umar bin Khathab Radhiallahu ‘anhu ketika mencanangkan penanggalan Islam.
Pada saat itu, ada yang mengusulkan bulan Rabiul Awwal yang merupakan bulan kedatangan Rasulullah di Madinah; ada pula yang mengusulkan bulan Ramadhan yang merupakan sebaik-baik bulan yang ada.
Namun kesepakatan yang terjadi ketika itu adalah bulan Muharram dengan beberapa pertimbangan, di antaranya adalah pada bulan tersebut telah bulat tekad dan keputusan Rasulullah untuk hijrah pasca peristiwa Baiat Aqabah Kedua.
Dengan adanya baiat tersebut Rasulullah pun melakukan persiapan untuk berhijrah dan baru dapat terealisasi pada bulan Shafar.
Untuk itu, Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan:
وَإِنَّمَا أَخَّرُوهُ مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ إِلَى الْمُحَرَّمِ لِأَنَّ ابْتِدَاءَ الْعَزْمِ عَلَى الْهِجْرَةِ كَانَ فِي الْمُحَرَّمِ إِذِ الْبَيْعَةُ وَقَعَتْ فِي أَثْنَاءِ ذِي الْحِجَّةِ وَهِيَ مُقَدِّمَةُ الْهِجْرَةِ فَكَانَ أَوَّلُ هِلَالٍ اسْتَهَلَّ بَعْدَ الْبَيْعَةِ وَالْعَزْمِ عَلَى الْهِجْرَةِ هِلَالُ الْمُحَرَّمِ فَنَاسَبَ أَنْ يُجْعَلَ مُبْتَدَأً
“Bahwa penundaan dari Rabiul Awwal menuju Muharram, karena permulaan tekad untuk berhijrah terjadi pada bulan Muharram pasca terjadinya baiat (Aqabah Kedua) di bulan Dzulhijjah yang merupakan mukadimah terjadinya hijrah. Sedangkan bulan pertama setelah terjadinya baiat dan kuatnya tekad untuk berhijrah adalah bulan Muharram, maka sudah sepantasnya dijadikan sebagai permulaan bulan.”
Untuk itulah, bulan Muharram ini dapat dikatakan sebagai bulan kemenangan umat Islam, di mana kaum Muslimin pada saat itu telah mendapati cikal bakal tempat aman untuk menjalankan syariat Islam.
Semoga umat Islam senantiasa mendapat tempat aman untuk menjalankan kewajibannya, menerapkan syariat Islam dalam segala lini kehidupan.
Sumber : Ulasan Materi Khutbah Dakwah.